|
Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 101 dan Pasal 102) :
Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang meliputi, Pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT), Pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota (persyaratan dan tata cara), Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota, Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, dan Pergerakan surat suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.
- Mencegah praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye (seperti ASN, TNI, dan Polri).
- Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kabupaten/kota.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Menerima dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu, lalu memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang.
- Menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
- Merekomendasikan kepada instansi berwenang atas hasil pengawasan terhadap pelanggaran netralitas pihak-pihak yang dilarang kampanye.
- Mengambil alih sementara tugas Panwaslu Kecamatan jika terjadi halangan atau kondisi darurat, setelah mendapat pertimbangan Bawaslu Provinsi.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.