Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 101 dan Pasal 102) :

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: 

  1. terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  2. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang meliputi, Pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT), Pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota (persyaratan dan tata cara), Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota, Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, dan Pergerakan surat suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.
  3. Mencegah praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye (seperti ASN, TNI, dan Polri).
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kabupaten/kota.
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota
 

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  2. Menerima dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.
  3. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu, lalu memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang.
  4. Menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
  5. Merekomendasikan kepada instansi berwenang atas hasil pengawasan terhadap pelanggaran netralitas pihak-pihak yang dilarang kampanye.
  6. Mengambil alih sementara tugas Panwaslu Kecamatan jika terjadi halangan atau kondisi darurat, setelah mendapat pertimbangan Bawaslu Provinsi.
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

 

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota:
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.