Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Flores Timur Hadir dalam Rapat Inventarisasi Produk Hukum Secara Daring

Foto Dokumentasi

Larantuka – Humas Bawaslu Flores Timur

Koordiantor Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Flores Timur, Agusalim Nama Raga mengikuti rapat inventarisasi produk hukum yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Upaya Penataan dan Pemutakhiran Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Rapat yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani dan diikuti seluruh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab/Kota se – NTT. 

Dalam arahannya Yuanita Wake menegaskan bahwa ada dua regulasi utama yang menjadi prioritas nasional dan wajib menjadi perhatian seluruh jajaran yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang merupakan salah satu prioritas dari Bawaslu. 

Sementara itu, Ignas Jani menyoroti dari aspek pendukung operasional, khususnya penerapan teknologi informasi dengan menekankan pentingnya integrasi regulasi dengan sistem kerja berbasis digital agar pelaporan dan pemantauan berjalan lebih efektif. 

Melalui rapat ini, diharapkan dapat meningkatkan Kegiatan inventarisasi produk hukum secara daring dan menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan transparan di era digital. 

 

Penulis : Ariansyah Batjo

Foto dan Editor : Humas BFT