Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Flores Timur Kawal Pelaksanaan PSU

Bawaslu Kawal PSU

Bawaslu Flores Timur melakukan pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Larantuka, Jumad(06/12/2024)

Barisan Pengawal PSU

" PSU hari ini merupakan hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan Larantuka. dan hal ini membuktikan bahwa  pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Larantuka benar - benar mengedepankan prinsip pencegahan berdasarkan regulasi "

Bwaslu Flores Timur - Larantuka 06/12/2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Larantuka.

Setelah Menerima surat rekomendasi dari Panwas Kecamatan Larantuka yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Larantuka dan diteruskan ke KPU Flores Timur dan juga menyusul  surat pemberitahuan dari Bawaslu Flores Timur terkait pemungutan suara ulang di dua TPS yakni  TPS 04 dan TPS 05 di Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. 

untuk diketahui bahwa PSU pada TPS 04 dan TPS 05 di Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur hanya untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. dan seperti yang sudah diketahui bahwa pada kedua TPS 004 ini terdapat Pemilih yang tidak mengantongi surat pindah memilih atau DPTb. Demikian juga pada TPS 05 Terdapat pemilih dari luar Kabupaten Flores Timur yang tidak mengantongi surat pindah memilih (DPTb).

pelaksanaan PSU ini tertuang dalam Keputusan  KPU Flores Timur No 28 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana bersama Anggota Bawaslu Agusalim Nama Raga didampingi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Larantuka Gergorius Sule Sanga terjun langsung di lokasi TPS guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai regulasi. hadir juga pada kesempatan ini Staf Bawaslu Peovinsi NTT Silvester Taka Sili yang juga memantau langsung pelaksanaan PSU ini.

" kami hari ini memastikan bahwa pelaksanaan PSU di dua TPS ini benar - benar sesuai dengan amanat undang - undang, dan PSU hari ini merupakan hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan Larantuka. dan hal ini membuktikan bahwa  pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Larantuka benar - benar mengedepankan prinsip pencegahan berdasarkan regulasi"

dari hasil pantauan Bawaslu bahwa antusias pemilih pada kedua TPS ini menurun. dan ini dapat dilihat dari kehadiran pemilih pada dua TPS ini hanya 339 pemilih dari jumlah DPT sebanyak 1038 pemilih. dengan rincian TPS 004 DPT 518 dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 180 pemilih. Pada TPS 005 junlah DPT 520 dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 159 pemilih.

Setelah pencoblosan, langsung dilakukan pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan, dilanjutkan perhitungan suara di tingkat kabupaten.

 

Penulis  : Primarius Januarius

Foto      : Panwaslu Kec. larantuka