Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi
|
Larantuka, Flores Timur — Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan luring, dengan pusat kegiatan luring yang diikuti oleh peserta dari Bawaslu Kabupaten Kupang dan Bawaslu Kota Kupang. Sementara itu, peserta dari 20 Kabupaten/Kota se-NTT mengikuti kegiatan secara daring.
Rapat kerja ini diikuti oleh Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi sertaKasubbag/Staf yang membidangi Data dan Informasi dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Kehadiran para pengelola data dan informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur sekaligus Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi, Ernesta Katan, bersama staf yang membidangi Data dan Informasi turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nanato da Purificaca Sarmento, bersama Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi NTT menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang keterbukaan informasi dan transformasi digital, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, serta Melpi Minalria Marpaung.
Materi pertama disampaikan oleh Melpi Minalria Marpaung dengan topik “Transformasi Digital dan Sosialisasi Monev”. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengelolaan data dan informasi, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Germanus Attawuwur dengan tema “PPID Inklusif: Ujung Tombak Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan HAM.” Dalam materi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, inklusif, serta berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pelaksanaan rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen Bawaslu NTT dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh jajaran pengelola data dan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kapasitas, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan pelayanan informasi publik. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi, transparansi kelembagaan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Penulis : MH