Bawaslu Provinsi NTT Gelar Sosialisasi Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu, bersama Bawaslu 22 Kabupaten/kota se-NTT
|
Larantuka – Bawaslu Flores Timur
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 pada Senin (15/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekretariat (Kasek), Koordinator Sekretariat (Koorsek), serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT yang berasal dari 22 kabupaten/kota.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi kebijakan terbaru dari Sekretariat Jenderal Bawaslu sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani menegaskan pentingnya peningkatan prestasi kinerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Seluruh jajaran sekretariat diminta untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Kinerja yang baik harus menjadi budaya kerja di seluruh jajaran sekretariat. Setiap pegawai harus mampu menunjukkan capaian kerja yang terukur, berkualitas, dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kelembagaan Bawaslu,” tegas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.
Selain aspek kinerja, Kepala Sekretariat juga memberikan penekanan terhadap disiplin kehadiran pegawai. Menurutnya, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membangun organisasi yang profesional dan menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja aparatur.
Ia mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi ketentuan jam kerja, melakukan presensi sesuai aturan yang berlaku, serta menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah nonpegawai negeri yang bertugas di lingkungan Bawaslu.
Pada kesempatan yang sama, aspek tata kelola lembaga juga menjadi perhatian utama dalam sosialisasi tersebut. Seluruh satuan kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota didorong untuk terus memperkuat administrasi kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengarsipan dokumen, penyusunan laporan, serta pelaksanaan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT menegaskan bahwa implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi yang transparan, efektif, dan akuntabel.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan tata kelola kelembagaan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Bawaslu akan semakin kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu di 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi, memperkuat disiplin pegawai, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung secara tertib dan interaktif dengan sesi diskusi yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi NTT dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Penulis : GF
Foto : Tim Humas BFT
Editor : Tim Humas BFT