Pencegahan Pelanggaran Pemilu Jadi Fokus Diskusi Pojok Pengawasan Bingkai Demokrasi
|
Larantuka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Diskusi Pojok Pengawasan Serial Buku Bingkai Demokrasi Klaster II Pencegahan di Kantor Bawaslu Provinsi NTT. (Kamis,05 November 2026). Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman, gagasan, serta strategi dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Diskusi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini diikuti oleh jajaran Bawaslu se-Provinsi NTT serta peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) melalui Zoom Dalam Jaringan (Daring). Kegiatan tersebut bertujuan memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas pengawas pemilu melalui pembelajaran atas praktik pencegahan yang telah dilakukan di berbagai daerah.
Dalam diskusi tersebut, Muhammad Fathuda, S.Kom., Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Kupang, menjadi narasumber pertama dengan materi “Strategi Pengawasan Kampanye di Media Sosial”. Ia membahas pentingnya pengawasan terhadap aktivitas kampanye di ruang digital, mengingat media sosial menjadi salah satu sarana utama penyampaian pesan politik kepada masyarakat. Pengawasan perlu dilakukan secara cermat, responsif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber kedua, Salim Suro Ratu, S.Sos., Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Alor, menyampaikan materi “Inovasi Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pilkada 2024.” Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pendekatan pencegahan yang kreatif dan melibatkan masyarakat. Pencegahan politik uang tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas demokrasi.
Selanjutnya, Anwar Engga, SE., Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, membawakan materi “Tantangan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN.” Ia mengangkat pentingnya menjaga profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) agar tetap netral dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Upaya pencegahan perlu dilakukan melalui sosialisasi, penguatan pemahaman regulasi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Diskusi dipandu oleh Taslim Rupa, S.Sos., Staf Ahli Pertama Pengawasan Tata Kelola Pemilu pada Bawaslu kabupaten Kota Kupang, yang bertindak sebagai moderator. Untuk memperkaya pembahasan, kegiatan ini menghadirkan tiga penanggap, yakni Christafora Fernandez, S.STP,( Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Belu); Heppy Oktavia, S.Pd., ( Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ); serta Yohanes Manasye, S.Pd.,( Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Manggarai ).
Dalam tanggapannya, “Christafora”. menekankan bahwa pengawasan kampanye di media sosial membutuhkan strategi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, pengawas pemilu harus mampu mengikuti pola komunikasi digital, meningkatkan literasi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye di ruang digital.
Sementara itu, “Heppy Oktavia”, menyoroti pentingnya inovasi pencegahan politik uang melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Ia berpandangan bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang perlu dibangun secara berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Adapun “Yohanes Manasye”, memberikan tanggapan terkait tantangan pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Ia menekankan pentingnya penguatan sosialisasi regulasi, koordinasi antarlembaga, serta komitmen ASN untuk menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang melanggar ketentuan.
Melalui Diskusi Pojok Pengawasan Serial Buku Bingkai Demokrasi Klaster II Pencegahan ini, Bawaslu NTT berharap pengalaman dan inovasi dari berbagai kabupaten/kota dapat menjadi referensi dalam meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran pemilu. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kualitas pengawasan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan pemilu dan pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas
Penulis : JF