Bawaslu Provinsi NTT lakukan Monev Pengawasan Penyusunan DPB Di Kabupaten Flores Timur
|
Dalam memastikan ketaatan prosedur pemutakhiran dan akurasi data pemilih maka langkah pengawasan perlu dilakukan. hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bawaslu R.I.
Larantuka – Bawaslu Flores Timur
Bawaslu Kabupaten Flores Timur menerima kunjungan kerja dari Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan S.Si, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) bersama staf P2H Bawaslu NTT.
Kunjungan ini langsung disambut oleh Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, Kordiv HP2H, Agusalim Nama Raga, Kordiv P3S, Zakarias Ola Atasoge, Korsek Bawaslu Flores Timur, Maria Ignasia T.O Corebima serta staf Bawaslu Flores Timur. Senin (23/06/2025)
Dalam kunjungan kerja ini, Amrunur, sapaan akrab beliau selain melakukan memonitoring kesiapan Bawaslu Flores Timur dalam menghadapi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Flores Timur, sekaligus melakukan sosialisasi terkait strategi pengawasan PDPB.
“Untuk saat ini kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi, terutama dengan KPU Provinsi NTT untuk memastikan kesiapan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan juga melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu RI secara daring, sehingga harapannya agar Bawaslu Kabupaten juga melakukan hal yang sama yaitu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten dan Stekholder lainnya disetiap Kabupatennya masing-masing”, jelas Amrunur.
Anggota Bawaslu NTT ini menegaskan bahwa di masa nontahapan, semangat dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pada Bawaslu NTT tetap terjaga, terutama bagi Bawaslu Kabupaten se-NTT dalam hal mengawasi Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di kabupaten masing-masing.
“Sebagaimana yang kita ketahui, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ini yang akan kita pedomani sekarang dalam melakukan pengawasan, sambil menunggu Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan PDPB disahkan, maka SE 29 ini adalah menjadi pedoman kita agar proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan secara konsisten dan akurat”, imbuhnya.
Selain menyampaikan sambutan, Amrunur juga memaparkan materi sosialisasi kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur bersama Staf Bawaslu Flores Timur terkait dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. materi yang disampaikan lebih menekankan kepada Strategi Pengawasan PDPB yang akan dilakukan oleh Bawaslu, selain itu beliau juga menyampaikan harapannya kepada Pimpinan Bawaslu Flores Timur bersama Staf Bawaslu Flores Timur, agar selalu semangat dalam melaksanakan tugas kepengawasan pada masa nontahapan ini, dan lebih banyak lagi untuk memperdalam ilmu tentang aturan-aturan yang terkait dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta menerapkan strategi Pengawasan yang telah disampaikan dalam meteri ini.
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana dalam pertemuan tersebut menjelaskan secara kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Flores Timur telah melakukan langkah koordinasi dengan KPU Flores Timur maupun Dispendukcapil Kabupaten Flores Timur untuk memastikan sinkronisasi data yang di turunkan KPU RI kepada KPU Flores Timur. Selain itu surat imbauan juga telah di sampaikan kepada KPU Flores Timur untuk melaksanakan PDPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu Katana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh Darwan, S.Si yang telah mengunjungi Bawaslu Flores Timur, Ernesta juga menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran Bawaslu Flores Timur tetap semangat dan konsisten dalam melaksanakan tugas kepengawasan walaupun dimasa nontahapan.Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Penulis : Arif Riantobi
Editor : Ernesta Katana.
Foto : Dok. Bawaslu Flotim