Lompat ke isi utama

Berita

Di Larantuka, Bawaslu Flotim Mengawal Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)

Pengawasan Pemuktahiran Pemilih Berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur melaksanakan pengawasan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan secara terbatas,berdasarkan surat penyampaian jadwal dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Nomor : 120/PL.02.1-SD/5306/2025 tertanggal (21/08/2025).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur mengawasi Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) ini, terjadi pada Kamis, (21/08/2025) mulai pukul 08.00 Wita serta berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur terhadap titik awal Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) tersebut terkait Data hasil Sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir untuk melakukan pencococokan terhadap data tidak padan itu.

Larantuka-Humas_BWS_Flotim; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur melaksanakan pengawasan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan secara terbatas,berdasarkan surat penyampaian jadwal dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Nomor : 120/PL.02.1-SD/5306/2025 tertanggal (20/08/2025). Sesuai dengan rujukan surat dengan dilampirkan jadwal dan tim pencocokan dan penelitian terbatas maka tim Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur terbagi menjadi 3 (tiga) tim pengawasan masing-masing di pimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana didampingi staf sekterariat pada lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur yakni Zakarias O. Atasoge yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) didampingi staf, Anggota Bawaslu Flores Timur Agusalim Nama Raga yang membidangi divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) didampingi staf teruntuk 13 Desa/Kelurahan mendapatkan 3 (tiga) titik pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas tersebut.

Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) ini, terjadi pada Kamis, (21/08/2025) mulai pukul 08.00 Wita serta berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur terhadap titik awal Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) tersebut terkait Data hasil Sinkronisasi antara DPT terakhir untuk melakukan penccockan terhadap data tidak padan itu.

Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas), masih fokus pada Kecamatan Larantuka yakni 13 (tiga belas) Desa/Kelurahan terdiri dari; Desa Lamawalang, Kelurahan Lewolere, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kelurahan Waihali, Kelurahan Sarotari, Kelurahan Sarotari Tengah, Kelurahan Sarotari Timur, Kelurahan Larantuka, Kelurahan Lohayong, Kelurahan Lokea, Kelurahan Ekasapta, Kelurahan Amagarapati dan Kelurahan Postoh data tersebut merupakan hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir dan data Kependudukan yang di terima dari Komisi Pemilihan Umum Rapublik Indonesia untuk menjadi data dasar dalam penelusuran pemilih yang di anggap data tidak padan.

Sebelum turun ke lokasi pengawasan pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Agusalim Nama Raga menyampaikan arahan terakhir sebelum masing-masing tim pengawas melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) itu bahwa pemuktahiran melalui pengawasan langsung di lapangan menjadi tanggungjawab bersama untuk masing-masing tim melaksanakan pengawasan yang teliti dan mencermati secara pasti terhadap by name yang menjadi rujukan pada pihak yang akan diawasi terhadap data tidak padan. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi serta kerjasama tim untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan akurat.

Dari hasil pengawasan pada masing-masing tim pengawas berkaitan data yang di rilis oleh KPUD Flores Timur yang telah disinkronisasi dari KPU RI di temukan bahwa ketidaksesuian data yang dipegang oleh KPUD Flores Timur dengan data riil terhadap yang bersangkutan, adapun ditemukan data bersangkutan belum memegang data sesuai namun belum diperbaharui oleh pihak kependudukan dan cacatan sipil dan ada pula data pemilih akurat.

Catatan penting dalam kaitan dengan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dapat memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur melakukan pengolahan data, koordinasi, pemuktahiran dan rekapitulasi.

Penulis : Simon Kiwang

Foto     : Gres Fernandez

Editor  : Humas Flotim