Lompat ke isi utama

Berita

Internalisasi SE NOMOR 29 TAHUN 2025 Tentang Pengawasan PDPB

Rapat Internalisasi Pengawasan Penyusunan Pemutkhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Flores Timur lakukan Internalisasi Surat Edaran Bawaslu R.I  NOMOR 29 TAHUN 2025 Tentang Pengawasan PDPB [17/06/2025]

" Penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum yang valid dan akurat
menjadi salah satu hal urgen dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis"

Larantuka – Bawaslu Flores Timur

Ketua Bawaslu Kabupaten  Flores Timur ,  Ernesta Katana memimpin langsung Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih  bertempat di Kantor Bwaslu Kabupaten Flores pada Selasa  (17/06/2025)

Dalam rapat interen ini, Ernesta  menyampaikan bahwa Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini sudah  dimulai dan telah memasuki periode Semestar dua, Dimana pada periode semester satu pihak KPU belum menerima  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan ( DP4 ) dimana  DP4 ini adalah data yang berisi informasi tentang penduduk yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dalam suatu pemilihan umum (pemilu). Data ini disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan KPU Pusat dan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bawaslu Kabupaten Flores Timur setelah menerima Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025  Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, langsung melakukan pendalaman dan sekaligus Menyusun Langkah strategi dalam menyikapi Surat Edaran ini. “ Kita akan melakukan sinkronisasi data pengawasan pada Pemilu kali lalu untuk menjadi acuan dalam melakukan pengawasan terutama terhadap Pemilih Potensial dan juga Pemilih yang Tidak Memenuhi syarat. Data itu akan kita sandingkan dengan data DP4 yang diturunkan, demikian imbauan Ernesta kepada seluruh staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur, sehingga pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas [HP2H], Agusalim Nama Raga diberikan kewenangan untuk membentuk Tim Pengelola Data.

Hadir  juga dalam rapat ini Koordinatior Divisi P3S, Zakarias Ola Atasoge, Koordinator Sekretariat, Maria Ignasia, dan seluruh staf Bawaslu kabupaten Flores Timur. Dalam rapat ini juga menghasilkan beberapa langkah teknis pengawasan diantaranya, mengeluarkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Flores Timur pembentukan Posko pengaduan, Koordinasi lintas stakeholder, pengawasan langsung tehadap kerja KPU, dan juga penarikan data pemilih Memenuhi Syarat [MS] dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat [TMS] yang dilakukan secara online dan ofline dengan melakukan koordinasi melalui surat kepada seluruh Kepala Desa / Lurah Se Kabupaten Flores Timur. 

 

Penulis    : Primarius Januarius

Editor      : Ernesta Katana

Foto        : Dok. Bawaslu Flotim