Lompat ke isi utama

Berita

Kendala Koordinasi Hirarki Parpol jadi soal dalam Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Foto Dokumentasi

Selain pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Flores Timur kini memfokuskan pengawasan pada pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan. Tahapan ini dipandang vital untuk memastikan sinkronisasi data keanggotaan, terutama setelah sejumlah partai melakukan reorganisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, rapat koordinasi pemutakhiran data pengurus dan keanggotaan partai politik yang diselenggarakan di KPU Kabupaten Flores Timur, Selasa (16/12/2025).

Hadir dalam kegiatan Tersebut Ketua KPU Antonius Djentera Betan, Anggota KPU Arifin Atanggae, Anggota Stefanus Ile Ratu, Anggota Herman Jopi Latol, Anggota KPU Dahlya Reda Ola, Kepala Sekertaris Jermia Elia David Luase, Kasubag Teknis Mikhael Lamabelawa, Sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana selaku Ketua didampingi staf Fairul Sandrabone dan Oktovianus Lega Laot. Dari Partai Politik 14 (empat belas) yang diundang hadir hanya 7 (Tujuh) Partai Politik diantaranya Sulaiman Nurdin dari Partai Demokrat, Dzaali Yatun dari Partai PKB, Emanuel Antoni dari Partai Golkar, Yohanes Ebo Kerans dari Partai Perindo, Andy Wongso dari Partai PAN, Maria Betan dari Partai PDIP, Andy Liwun dari Partai Gerindra.

Dalam sambutannya Ketua KPU mengatakan Komisi Pemilihan Umum memahami adanya kendala yang dialami partai politik dalam mengakses akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON), khususnya terkait proses login dan pembaruan data, pemuktahiran yang dilakukan per semeseter baru 4 (empat) partai yang melakukan pemuktahiran di semester 1 (satu) yaitu Partai Hanura, Partai PAN, Partai UMMAT, Partai Nasdem sedangkan yang lain belum, Lanjutnya”  kami berharap partai politik untuk segera berkoordinasi dengan Tingkat partai di Provinsi maupaun Pusat apabila mengalami kendala teknis, agar proses pemenuhan persyaratan pencalonan tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Halnya Arifin Atanggae yang merupakan Kadiv teknis menyampaikan Terkait Pemutahkiran data partai Poltik Semeseter II, Sipol untuk saat ini  bisa dapat diakses tiap hari, memberikan akses kepada Bawaslu guna kepentingan pengawasan dan menyampaikan hasil pemutakhiran data partai politik, lebih lanjut Arifin menjeslakan tentang pemutakhiran  terkait kepengurusan partai politik pada Tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor tetap untuk kepengurusan.

Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana, menegaskan terkait pentingnya pengawasan Pemutahkiran data partai Politik yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu. Dia mengingatkan partai politik pentingnya Pemutahkiran data partai Politik karna bermuara pada tahapan pemilu yang akan datang termasuk dalam menentukan arah kepemimpinan di masa mendatang.

Ernesta juga mengapresiasi langkah KPU yang menerbitkan surat akses viewer Sipol bagi Bawaslu. Menurutnya, akses tersebut sangat membantu Bawaslu dalam mendeteksi dinamika data keanggotaan partai lebih awal. “Hal-hal yang dipandang perlu, pasti akan segera kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah koordinasi,” sambungnya.

Dalam rakor tersebut, sejumlah parpol turut memaparkan kendala teknis dalam proses pemutakhiran. Beberapa di antaranya mengaku belum melakukan perubahan kepengurusan karena belum digelarnya kongres, baik di tingkat pusat maupun daerah, ada juga kendala dengan belum memiliki admin sipol dan ada juga tidak diberikannya akun sipol dari kepengurusan Tingkat atas.

Merespons hal tersebut, Ketua KPU menekankan bahwa pemutakhiran data parpol semester II wajib diselesaikan paling lambat pada Tanggal 26 Desember 2025. Tenggat waktu ini ditegaskan, agar parpol memiliki kepastian waktu dalam melengkapi dokumen dan memperbarui data sesuai regulasi yang berlaku.

 

Penulis : Lega Laot

Foto : Ical Ndoen

Editor : Humas Bawaslu Flotim