Lompat ke isi utama

Berita

MINGGAR Edisi VII, "Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Umum"

Foto Dokumentasi

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar program “MINGGAR” (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VII dengan mengangkat tema “Netralitas ASN, TNI & Polri pada Pemilihan Umum”. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09.00 WITA secara virtual melalui Zoom Meeting.

Minggar merupakan bagian dari upaya edukasi dan penguatan pemahaman masyarakat serta penyelenggara pemilu terkait pentingnya menjaga netralitas aparatur negara dalam setiap tahapan pemilihan umum. Tema tersebut dinilai relevan mengingat netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi salah satu indikator utama terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Dalam kegiatan dimaksud hadir staf P3S Bawaslu Provinsi NTT, Redemtus Y. Pradana Pangkur hadir sebagai fasilitator, sementara Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu bertindak sebagai pemantik diskusi.

Dalam arahannya, James menegaskan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri merupakan prinsip yang wajib dijaga demi menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Ia menilai bahwa keberpihakan aparatur negara dapat menimbulkan ketidakadilan serta mencederai integritas penyelenggaraan pemilu.

“ASN, TNI, dan Polri harus menjadi contoh dalam menjaga profesionalisme serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Pengawasan partisipatif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Diskusi dipandu oleh moderator Elfridus True Gonsales dan menghadirkan pemateri Angela Vialentini P.

Dalam pemaparannya, Angela menjelaskan bahwa regulasi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa ASN dilarang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, baik melalui media sosial, kegiatan kampanye, maupun penggunaan fasilitas negara.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa TNI dan Polri memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilu berlangsung tanpa berpihak kepada calon maupun partai politik tertentu. Menurutnya, pemahaman terhadap batasan dan kode etik menjadi hal penting agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berimplikasi hukum maupun etik.

“Netralitas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas,” jelasnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota di NTT sebagai penanggap, yakni Julian M. Astari, Yohanis Landi, dan Leonardus Lian Liwun.

Melalui forum ini, Bawaslu NTT berharap tercipta ruang diskusi yang konstruktif guna meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme aparatur negara dalam pelaksanaan demokrasi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu melalui edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Staf yang membidangi Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Flores Timur

 

Penulis : Ichal Ndoen

Foto & Editor : Humas BFT