Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Konten Website Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi gelar Rapat monitoring dan Evaluasi Konten Website.

Foto Dokumentasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat dalam jaringan (daring) berdasarkan Surat Undangan Nomor B-4/TI.01.00/NT/03/2026 Perihal Rapat Pemutakhiran Konten Web Bawaslu Kab/kota, yang dihadiri oleh staf Pengelola Kehumasan dan Pengelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas informasi publik serta memperkuat transparansi kelembagaan melalui platform digital dan dipandu langsung oleh Staf Pengelola Kehumasan Provinsi NTT, Kurniawan Pakpahan. 

Rapat yang dilaksanakan dan membahas sejumlah hal penting terkait pengelolaan dan pembaruan konten website, pembaharuan visi dan misi, pengunggahan dokumen kelembagaan, serta optimalisasi fitur yang tersedia di laman resmi Bawaslu.

Website merupakan salah satu sarana utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, konten yang disajikan harus selalu diperbarui, akurat, dan mudah diakses oleh publik.

“Website menjadi wajah lembaga di ruang digital. Karena itu, pengelolaan kontennya harus diperhatikan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas, cepat, dan terpercaya,” ujar salah satu narasumber dalam rapat tersebut.

Selain membahas pemutakhiran konten, rapat juga menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan pemahaman terkait tata kelola informasi digital di lingkungan Bawaslu. Staf diberikan arahan mengenai kategori konten yang perlu diperbarui secara berkala, seperti berita kegiatan, publikasi pengawasan, produk hukum, hingga informasi layanan publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota dapat lebih aktif memperbarui konten website masing-masing sehingga informasi terkait pengawasan pemilu dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

Komitmen Bawaslu Provinsi NTT bersama Bawaslu Kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan penguatan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.

 

Penulis, Foto & Editor : HBFT