Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas- Bawaslu Flores Timur Lakukan Internalisasi Perbaswaslu

Internalisasi Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022

Perkuat Barisan Pengawas dalam menghadapi berbagai persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Flores Timur lakukan  Penguatan Kapasitas dengan melakukan Internalisasi Perbawaslu ( senin,05/05/2025)

kegiatan internalisasi yang dilakukan lembaga adalah untuk menjadikan nilai-nilai dan norma-norma yang telah ditetapkan oleh lembaga menjadi bagian integral dari pemahaman dan perilaku setiap individu di dalam lembaga tersebut. Dengan demikian, internalisasi bertujuan untuk menciptakan budaya organisasi yang solid, meningkatkan kesadaran dan komitmen, serta mendorong perilaku yang sesuai dengan visi dan misi lembaga.

Internalisasi Perbawaslu Nomor 7

Bawaslu Flores Timur.

Internalisasi lembaga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) merujuk pada proses internalisasi nilai-nilai, prinsip, dan fungsi lembaga Bawaslu di dalam tubuh organisasi Bawaslu itu sendiri, serta juga ke masyarakat luas. Proses ini penting untuk memastikan Bawaslu dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.

hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggota Bawaslu dan juga staf bawaslu dapat memahami dan menguasai fungsi dan tugas pokok Bawaslu, termasuk pengawasan proses pemilu, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum pemilu.'demikian dikatakan ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana dalam sela - sela kegiatan. 

"saya mengharapkan dengan adanya internalisasi ini terkhusus membedah Perbawaslu nomor 7  Tahun 2022, kita dapat meyamakan presepsi dan pemahaman terkait perbawaslu dan juga mampu untuk menerapkan dalam pelaksanaan tugas" demikian lanjut Ernesta,  sehingga Dengan demikian, internalisasi Bawaslu merupakan langkah penting untuk memastikan lembaga pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu yang adil dan berkualitas.

Kegiatan interen ini dilaksanakan pada Senin,5 Mei 2025 dipimpin lagsung oleh Ketua Bawaslu Ernesta Katana, yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Agusalim Nama Raga - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Maria Ingasia T.O.Corebima, dan seluruh staf Bawaslu Flores Timur.  

kegiatan ini dilanjutkan dengan pembagian kelompok untuk membedah kasus yang diberikan oleh pimpinan. bedah kasus ini dibagi dalam dua kelompok yang masing - masing diberi kasus : untuk kelompok satu dengan kasus, adanya dugaan pengelembungan suara pada tahap rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara. sedangkan kelompok dua dengan kasus adanya pembagian Sembako dan bantuan pemerintah yang dilakukan oleh ketua partai. 

terlihat dalam kegiatan ini, para staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur sangat antusias dan bersemangat untuk menyelesaikan kasus yang diberikan ini.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masing - masing staf dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi pemilu. dan kedepannya masih banyak lagi kegiatan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur sehingga dengan internalisasi, Bawaslu dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, sehingga dapat menciptakan pemilu yang lebih bersih dan transparan.

 

Penulis     : Primarius Januarius

Foto         : Sheva Sangaji - Gratsia Fz.