Lompat ke isi utama

Berita

SAH! Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Flores Timur

Bawaslu Kabupaten Flores Timur menerima Salinan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Flores Timur Tahun 2024

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur ( Maria Ignasia T. O. Corebima, SH ) menerima salinan Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Flores Timur Tahun 2024(06/02/2025)

Penyerahan SK Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Final!. KPU Kabupaten Flores TimurMenetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Flores Timur Tahun 2024

Bawaslu Flores Timur

Larantuka,06/02/2015

Setelah mendapatkan hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi RI atas perkara PHPU dengan Nomor Register 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 05 Pebruari 2025 yang pada pokoknya menolak Pokok Permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Drs. Y.A.T. Lukman Riberu.M.Si  dan Drs. Zakarias Paun maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 pasal 60 ayat (1),ayat (2 ) dan ayat (3 ) tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota maka pada ( kamis,06/02/2025) bertempat di Gedung OMK Multi Even Larantuka dalam Rapat Pleno Terbuka  KPU Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Flores Timur Tahun 2024.

Rapat Pleno ini diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur ( Maria Ignasia T. O. Corebima, SH ) dan Staf Bawaslu Primarius J.S. Openg.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Antonius Djentera Betan yang didampingi oleh Anggota KPU, Arifin Atanggae, Herman Jopi Latol dan Stefanus Ile Ratu sedangkan Dahlya Reda Ola mengikuti rapat ini secara Daring. hadir juga dalam Rapat Pleno terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Forkompinda Flores Timur, Bawaslu, Pasangan Calon, Partai Pengusung dan undangan lainya.

Rapat selanjunya menetapkan Keputusan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Flores timur Tahun 2024 atas Nama Ir. Antonius Doni Dihen dan Ignasius Boli Uran,S.Fil.  yang diusung oleh partai NASDEM. Surat Keputusan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Flores Timur.

Rapat pleno ini juga menjadi tahap akhir dalam rangkaian proses pemilihan kepala daerah sebelum pasangan terpilih resmi dilantik untuk menjalankan pemerintahan di Kabupaten Flotim.(*bwsflotim)

 

Penulis     : Primarius J.S.Openg