TOS KOPI BARISTA Edisi III Tema : Sengketa Proses dan Sengketa Hasil
|
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT kembali melaksanakan kegiatan Diskusi Tematik bertajuk TOS (Temu Obrol Santai) Barista (Barisan Penyelesaian Sengketa) Edisi III yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Sengketa Proses dan Sengketa Hasil” ini bertujuan memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hadir sebagai Keynote speaker, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT. Sementara itu, Dikson Hau Pia, SH tampil sebagai pemateri dengan pembahasan mendalam terkait dinamika sengketa proses dan sengketa hasil pemilu. Serta hadir dalam kegaiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan dipandu oleh moderator Nisa Mauliddina, SH serta menghadirkan Martinus Rudolf Walangara, SP sebagai penanggap.
Dalam Kegiatan tersebut hadir pula Kepala Sub Bagian, serta staf teknis Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai ruang belajar bersama dan forum penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu.
“Kegiatan TOS BARISTA ini merupakan media diskusi yang sangat positif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan aktif berdiskusi agar mampu memperkuat pemahaman serta keterampilan dalam menangani sengketa pemilu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT juga memberikan arahan kepada seluruh peserta agar terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan serta penyelesaian sengketa.
“Pemahaman terhadap regulasi dan tata cara penyelesaian sengketa harus terus diperkuat. Melalui forum ini, saya berharap seluruh jajaran mampu membangun koordinasi yang solid, meningkatkan kualitas penanganan perkara, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta integritas kelembagaan,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Dikson Hau Pia, SH menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang muncul akibat adanya keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu pada setiap tahapan yang dianggap merugikan peserta pemilu. Sengketa tersebut umumnya berkaitan dengan tahapan administrasi, verifikasi, penetapan peserta, maupun prosedur penyelenggaraan lainnya.
Sedangkan sengketa hasil, lanjutnya, merupakan perselisihan yang terjadi terhadap penetapan hasil pemilu yang berpengaruh pada perolehan suara peserta pemilu dan biasanya diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemahaman terhadap perbedaan sengketa proses dan sengketa hasil sangat penting agar pengawas pemilu dapat menentukan langkah penanganan yang tepat, baik melalui mediasi, adjudikasi, maupun mekanisme hukum lainnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian administrasi, penguasaan regulasi, serta kemampuan analisis hukum dalam mendukung penyelesaian sengketa yang profesional dan berintegritas.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta terkait pengalaman penanganan sengketa di masing-masing daerah. Melalui pelaksanaan TOS BARISTA Edisi III, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin siap menghadapi dinamika sengketa pemilu serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Penulis : Ichal Ndoen
Foto & Editor : Humas BFT