Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU FLORES TIMUR HADIRI DISKUSI MINGGAR EDISI VI BAHAS POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM

Foto Dokumentasi

Sebagai wadah peningkatan kapasitas di masa non tahapan kepada pengawas pemilu dalam hal ini membidangi divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Flores Timur Kembali mengikuti forum diskusi Mingguan penanganan pelanggaran (Minggar) edisi VI pada Rabu 29 April 2026 dengan tema Politik Uang Pada Pemilihan Umum melalui zoom metting . Hadir dalam kegiatan Diskusi Minggarkoordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi melphy marpaung sebagai pemantik Diskusi. dalam arahannya, Melphy Marpaung Menekankan bahwa Politik uang tidak lepas dari tindak pidana pemilu yang perlu di lakukan penyelesaian bersama dalam Tim sentra Gakkumdu untuk mengetahui kejelasan tindak pidana yang dilakukan peserta Pemilu terutama dalam Tahapan Kampanye maupun tahapan masa tenang. Dalam diskusi Minggar ini melphy marpaung memberikan pemahaman bahwa Politik merupakan proses dalam menentukan kebijakan dan pembagian kekuasaan dalam suatu Negara. Bentuk politik uang yang dilakukan para politisi menjadi pintu Masuk terjadinya pelanggaran/tindak pidana dalam pemilu. Melphy marpaung juga menyampaikan alasan kenapa politik uang itu sulit di buktikan dengan berbagai argumentasi alasan yakni; minimnya alat bukti karena transaksi dilakukan secara tertutup dan suliyt untuk terdeteksi, sulitnya mendapatkan saksi, waktu penanganan terbatas dalam mekanisme pada sentra gakkumdu, unsur Hukum harus terpenuhi secara lengkap sehingga dapat di proses lebih lanjut, penerapan regulasi berkaitan dengan tindak pidana pemilu perlu di tingkatkan.

Diskusi minggar ke VI ini melibatkan kordiv P3S pada 22 kabupaten kota dan juga para staf yang membidangi divisi P3S untuk berbagi pengalaman berkaitan dengan pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu. Kegiatan hari ini di pandu oleh Staf P3S (penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa) Bawaslu Kabupaten Malaka Sonya Maria Bria, dengan Narasumber Anggota Bawaslu Koordinator DivisiP3S (penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa)Kabupaten Malaka Aprianus P. Niron. Adapun 3 Kabupaten yang menjadi penanggap dalam diskusi ini adalah Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Sikka.Banyak hal yang menjadi pembahasan berkaitan dengan politik uang dalam pemilu sehingga perlu adanya persamaan persepsi bahwa politik uang merupakan benalu dan racun dalam pelaksanaan pemilu sehingga dibutuhkan kerja keras dari pengawas pemilu dan juga keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan.

Dalam arahan akhirnya Melphy Marpaung menegaskan bahwa memang benar Politik uang itu sulit untuk mengetahui aktornya namun yang jelas bahwa aktornya adalah para politisi yang sedang bertarung dalam hajatan Pemilu. Oleh karenanya perlu adanya komitmen yang tegas dari pengawas pemilu untuk menentukan manakala tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu sudah diperoleh bukti-bukti yang mendukung.

Adapun catatan yang diberikan oleh Melphy Marpaung bahwaPasal 280 UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menjadi acuan utama dalam proses pelaksanaan pengawasan sehingga penerapan pasal ini menjadi pendasaran yang tidak bisa dihindari peserta pemilu karena telah secara sah melakukan pelanggaran

Penulis & Foto : Fairul