Bawaslu Flores Timur Ikuti Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Penyusunan Form A Pengawasan
|
Larantuka, 21 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Flores Timur mengikuti kegiatan Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Penyusunan Form A Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menyusun Form A Pengawasan secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kordiv P2H Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, bersama jajaran staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Koordinator Divisi P2H dan HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT beserta staf, serta menghadirkan Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia sebagai narasumber.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Amrunur Muh. Darwan. Dalam sambutannya, ia mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan fokus dan menyimak secara saksama setiap materi yang disampaikan oleh narasumber. Ia juga mendorong peserta untuk memanfaatkan sesi diskusi dan tanya jawab guna mengklarifikasi berbagai hal yang belum dipahami, sehingga materi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan di wilayah masing-masing.
Amrunur menegaskan bahwa Form A Pengawasan merupakan salah satu dokumen penting dalam pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi catatan resmi pelaksanaan pengawasan yang dapat digunakan sebagai bahan analisis, evaluasi, dan tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengawasan di lapangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Icha, staf pada Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah aspek penting terkait penyusunan Form A Pengawasan, mulai dari dasar hukum, fungsi dan kegunaan Form A, struktur dan penomoran dokumen, tata cara pengisian, hingga contoh dan alur penyusunan Form A berdasarkan kegiatan pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa Form A Pengawasan menjadi instrumen penting untuk mencatat, mengidentifikasi, dan melaporkan pelaksanaan pengawasan secara terstruktur. Oleh karena itu, setiap kegiatan pengawasan perlu didokumentasikan dengan baik melalui pengisian Form A yang memuat identitas pengawas, sasaran pengawasan, waktu dan tempat pelaksanaan, serta uraian hasil pengawasan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, Form A perlu memuat informasi mengenai dugaan pelanggaran apabila ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan, termasuk potensi dugaan pelanggaran yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengisian dokumen harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga informasi yang dituangkan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Materi tersebut juga menekankan pentingnya ketepatan dalam menyusun uraian hasil pengawasan. Informasi yang dicatat harus disajikan secara jelas, kronologis, dan sesuai dengan fakta yang diperoleh pengawas. Dengan demikian, Form A tidak sekadar menjadi catatan administratif, tetapi juga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai proses dan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, mengklarifikasi materi, serta mendalami teknis penyusunan Form A Pengawasan. Diskusi ini menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperjelas pemahaman mengenai tata cara pencatatan hasil pengawasan, penyusunan uraian kejadian di lapangan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar dokumen pengawasan tersusun secara lengkap dan sistematis.
Pembahasan dalam sesi diskusi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kesamaan pemahaman di antara jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menerapkan standar penyusunan Form A. Keseragaman pemahaman tersebut penting agar pelaksanaan pengawasan dan pencatatan hasilnya dapat dilakukan secara konsisten, baik oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Flores Timur diharapkan semakin memahami tata cara penyusunan Form A Pengawasan yang sesuai dengan ketentuan, sekaligus mampu meningkatkan ketelitian dan kualitas dokumentasi setiap kegiatan pengawasan. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup kegiatan, Amrunur Muh. Darwan menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat menerapkan materi yang telah diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran pengawas untuk menyusun Form A secara benar, lengkap, dan sesuai dengan fakta hasil pengawasan, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki dokumentasi yang baik dan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses evaluasi maupun tindak lanjut.
Ia berharap kegiatan Coaching Clinic ini tidak hanya menambah pemahaman secara teknis, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas kerja pengawasan di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Dengan penyusunan Form A yang tertib dan berkualitas, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin efektif dalam menjaga integritas proses demokrasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh dapat diimplementasikan secara konsisten dalam setiap tahapan dan aktivitas pengawasan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis : AR