Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NTT GELAR MINGGAR EDISI XVII, PERDALAM PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

Dokumentasi Oktober

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVII dengan tema “Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara”, Rabu (21/10/2026), pukul 14.00 WITA, secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menjadi forum penguatan kapasitas dan pertukaran pengetahuan bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, mengidentifikasi potensi kerawanan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskusi menghadirkan Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, sebagai pemantik; Zakarias O. Atasoge, Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, sebagai narasumber; serta Oktovianus Y. Lega Laot, staf P3S Bawaslu Kabupaten Flores Timur, sebagai moderator. Kegiatan difasilitasi oleh Hilario Masno, S.H., staf P3S Bawaslu Provinsi NTT.

Dalam arah pembukaan diskusi, pemantik diharapkan menegaskan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang membutuhkan pengawasan cermat, terukur, dan berintegritas. Pada tahapan ini, pengawas tidak hanya dituntut memahami prosedur teknis, tetapi juga harus mampu mengenali potensi pelanggaran serta mengambil langkah sesuai kewenangan.

Pembahasan diarahkan pada sejumlah persoalan strategis, antara lain perlindungan hak pilih masyarakat, kepatuhan terhadap tata cara pemungutan suara, potensi intimidasi atau praktik politik uang, ketepatan penghitungan dan pencatatan hasil suara, serta penanganan dugaan pelanggaran yang ditemukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemantik juga dapat menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawas dalam melakukan pencegahan, mencatat setiap kejadian secara akurat, mengamankan bukti pendukung sesuai prosedur, dan membangun koordinasi berjenjang. Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi juga pada upaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Zakarias O. Atasoge, Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, menjadi narasumber dalam pembahasan mengenai tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Materi yang relevan dengan tema ini mencakup mekanisme pengawasan sebelum, selama, dan setelah pemungutan suara, termasuk langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur.

Pada tahap persiapan, pengawasan perlu diarahkan pada kesiapan TPS, kelengkapan perlengkapan pemungutan suara, kesiapan penyelenggara, serta kepatuhan terhadap prosedur pembukaan TPS. Persiapan yang terencana menjadi salah satu unsur penting untuk meminimalkan kendala dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Selanjutnya, pada saat pemungutan suara, pengawas perlu memastikan proses pelayanan pemilih berlangsung sesuai ketentuan, hak pilih masyarakat terlindungi, dan kerahasiaan pilihan tetap terjaga. Potensi pelanggaran, seperti penggunaan hak pilih yang tidak sesuai ketentuan, intimidasi terhadap pemilih, maupun praktik politik uang, perlu dicermati berdasarkan fakta dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Pada tahapan penghitungan suara, perhatian pengawasan diarahkan pada keterbukaan proses, ketepatan penentuan suara sah dan tidak sah, kesesuaian pencatatan hasil penghitungan, serta pengisian dokumen hasil secara cermat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, pengawas perlu melakukan pencatatan dan dokumentasi secara sistematis untuk mendukung tindak lanjut sesuai kewenangan.

Narasumber juga dapat menekankan bahwa kualitas pengawasan ditentukan oleh kemampuan pengawas dalam mengidentifikasi peristiwa, membedakan persoalan administratif dan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan, serta memastikan setiap tindak lanjut didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperluas pembahasan, kegiatan ini menghadirkan tiga penanggap, yakni Patje Jonsens B. Tari, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao; Therlincel L. Mau, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Alor; dan Maria Uria IE, S.Akun, Anggota Bawaslu Kabupaten Ende.

Sesi tanggapan menjadi ruang untuk memperkaya perspektif mengenai tantangan pengawasan di daerah, kebutuhan koordinasi ant jajaran, serta strategi pencegahan terhadap potensi kerawanan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan membantu jajaran pengawas menyusun langkah pengawasan yang lebih terencana dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.

Melalui MINGGAR Edisi XVII, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu agar semakin siap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berintegritas.

Pemahaman yang baik terhadap prosedur, kecermatan dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta ketepatan dalam mendokumentasikan dan menindaklanjuti temuan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pengawasan pemilu.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesamaan persepsi dan koordinasi antarjajaran Bawaslu dalam mengawal tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berlangsung sesuai ketentuan, menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Penulis : MDN