Bawaslu Flores Timur Ikuti Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2026
|
Larantuka, Kamis (22/10/2026) — Badan Pengawas PemilihanUmum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur mengikuti RapatKerja Evaluasi Pengawasan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BawasluProvinsi NTT secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis(22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaanpengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT selama periode Januari hingga September 2026, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dan merumuskanlangkah perbaikan untuk pelaksanaan tugas pengawasan kedepan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota BawasluProvinsi NTT beserta jajaran sekretariat, para Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, serta staf sekretariat. Hadir pula Alwan Ola Riantobi selaku Direktur Kata Rakyat dan pemantau pemilu sebagai narasumber.
Rapat kerja dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu ProvinsiNTT, Nonato Da Purificacao Sarmento. Dalam sambutannya, iamenyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaranBawaslu Kabupaten/Kota se-NTT atas pelaksanaan tugas-tugaspengawasan sepanjang tahun 2026.
Menurutnya, rapat evaluasi ini memiliki peran penting untukmenilai sejauh mana pelaksanaan pengawasan telah mencapaitarget yang ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh jajaran pengawas di lapangan. Hasil evaluasitersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dan acuan dalammeningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Ia juga berharap agar hasil rapat kerja ini dapat menjadipedoman bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dalammelaksanakan tugas pengawasan pada sisa tahun 2026, sehinggaseluruh program dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuaidengan target yang diharapkan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama, Alwan Ola Riantobi, yang membahasevaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan(PDPB) dan strategi pencegahan.
Dalam pemaparannya, Alwan menjelaskan bahwa PDPB merupakan proses pemutakhiran data pemilih secaraberkelanjutan untuk memelihara dan memperbarui data berdasarkan informasi kependudukan yang relevan. Proses inibertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Ia menegaskan bahwa evaluasi PDPB tidak semata-mataberfokus pada jumlah pemilih, tetapi juga pada kualitas dan keandalan data yang digunakan. Data pemilih harus dapatdipertanggungjawabkan serta mendukung perlindungan hakpilih masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Alwan menyoroti persoalan administrasikependudukan sebagai salah satu tantangan dalam pemutakhirandata pemilih berkelanjutan. Oleh karena itu, ia menekankanpentingnya koordinasi dan sinergi antara Bawaslu, KomisiPemilihan Umum (KPU), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di setiap wilayah untuk memastikankesesuaian data kependudukan dengan kondisi faktualmasyarakat.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan. Iamembawakan materi mengenai evaluasi pengawasan PDPB, rekapitulasi data partisipasi masyarakat, serta evaluasi aktivitaspencegahan selama periode Januari hingga September 2026.
Dalam penyampaiannya, Amrunur memaparkan hasilrekapitulasi data dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT sebagaibahan untuk menilai capaian pelaksanaan program pengawasandan pencegahan. Ia menekankan bahwa pengawasan PDPB perlu mendapat perhatian serius karena merupakan bagianpenting dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satuaspek persiapan menuju Pemilu 2029.
Selain itu, ia menyoroti pelaksanaan program partisipasimasyarakat yang di sejumlah kabupaten masih perluditingkatkan. Ia mendorong seluruh jajaran BawasluKabupaten/Kota agar memanfaatkan sisa waktu pada tahun 2026 untuk memperkuat kegiatan pendidikan dan pengawasanpartisipatif, sehingga keterlibatan masyarakat dalam mengawalproses demokrasi semakin meningkat.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan denganpenyampaian hasil evaluasi oleh perwakilan BawasluKabupaten/Kota se-NTT. Setiap perwakilan menyampaikanperkembangan pelaksanaan pengawasan PDPB, kegiatanpartisipasi masyarakat, serta pelaporan formulir pencegahansebagai bagian dari evaluasi kinerja pengawasan selama periodeJanuari hingga September 2026.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Ernesta Katana, menyampaikan hasil evaluasipelaksanaan tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Ia menjelaskan bahwaBawaslu Flores Timur telah melaksanakan tugas pengawasansesuai dengan kegiatan yang direncanakan. Selain itu, data yang diminta oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi NTT telahdisampaikan sesuai kebutuhan pelaporan.
Ernesta berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan refleksibagi Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk terusmeningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan, memperkuat koordinasi, serta memperbaiki pengelolaanadministrasi dan pelaporan kegiatan ke depannya.
Menutup rangkaian kegiatan, Amrunur Muh. Darwanmenyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran BawasluKabupaten/Kota se-NTT atas kerja dan komitmen dalammelaksanakan tugas pengawasan. Ia juga mengingatkanpentingnya pengarsipan dokumentasi kegiatan secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan, serta penyampaian laporan secaraberkala kepada Bawaslu Provinsi NTT.
Melalui rapat kerja evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Flores Timur diharapkan dapat terus memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkanupaya pencegahan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu2029 yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : AR