Bawaslu Flores Timur" Tak bosan-bosan suarakan Netralitas
|
Netralitas ASN dan Kepala Desa masih merupakan agenda penting Bawaslu Flores Timur dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 mengingat kabupaten ini rawan akan pelanggaran terkait netralitas.
Larantuka, 09/10/2024. Bawaslu Kabupaten Flores Timur kembali menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Pengawasan netralitas ASN dan kepala desa.
bertempat di Aula kantor Desa Hurung Kecamatan Adonara Barat , Rabu(09/10/2024) kegiatan ini melibatkan seluruh kepala desa beserta perangkat desa di dua kecamatan yakni Adonara Barat dan Adonara Tengah. selain seluruh kepala desa di dua kecamatan ini hadir pula tokoh masyarakat, tokoh adat dan utusan lainya yang juga mendapatakan asupan informasi terkait pengawasan partisipatif.
Ketua Bawaslu Flotim, Ernesta Katana, dalam kesempatan ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa menjadi salah satu penyebab terjadinya kerawanan dalam setiap hajatan Pemilu maupun Pemilihan. beliau juga mengatakan bahwa kepala desa seringkali melanggar larangan terkait keterlibatan dalam aktivitas politik Pilkada.kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan seluruh ketentuan terkait netralitas Kades sebagaimana diatur dalam regulasi berjalan dengan baik.
dalam kesempatan pemaparan materi, Kadis PMD Paulus Petala Kaha menyampaikan terrkait netralitas Kepala Desa. Alfi begitu sapaan akrabnya menekankan bahwa sesuai Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dengan jelas melarang Kades untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu maupun Pilkada. Aturan sudah jelas dan barang siapa melanggar maka akan ditindak tegas sesuai regulasi, demikian lanjutnya.
Selain itu Rufus Koda Teluma yang Kepala BKPSDMD Kabupaten Flores Timur juga menekankan tentang netralitas ASN itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. "Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," imbuh Rufus. hukumannya cuman dua yaitu sedang yakni penurunan pangkat sedangkan tingkat berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri yang dalam nada guyonya itu sama saja dengan dipecat. tidak ada sanksi ringan katanya. oleh karena itu ingat..mulut jaga badan, badan jaga mulut...yang disambut gelak tawa peserta kegiatan
untuk diketahui bahwa kegiatan ini diikuti unsur ASN dan Kepala Desadari 2 kecamaan, Para Camat, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda . Camat Adonara Barat Latif Suleman, SH tampak hadir di kegiatan ini.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu"
penulis : Primarius Januarius
Foto : Edy Langoday