COKTAS PDPB ILE BURA Pasca Erupsi Lewotobi Laki – Laki
|
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan sudah masuk pada tahapan semester 2 [ dua ] dimana Bawaslu selalu melaksanakan pengawasan melekat akan jalanya Pencocokan dan Penelitian [ Coklit ] yang dilakukan olek Komisi Pemilihan Umum [ KPU ] Kabupaten Flores Timur.
Pencocokan dan Penelitian Terbatas [ Coktas ] ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025 di Kecamatan Ile Bura terhadap Data Tidak Padan. Lokasi Coktas ini dilakukan di 7 [ tujuh ] Desa Se Kecamatan Ile Bura yakni, Desa Nobo, Nurabelen, Lewoawang, Riang Rita, Dulipali, Riang Baring, Lewotobi.
Bawaslu Flores Timur.
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan sudah masuk pada tahapan semester 2 [ dua ] dimana Bawaslu selalu melaksanakan pengawasan melekat akan jalanya Pencocokan dan Penelitian [ Coklit ] yang dilakukan olek Komisi Pemilihan Umum [ KPU ] Kabupaten Flores Timur.
Pencocokan dan Penelitian Terbatas [ Coktas ] ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025 di Kecamatan Ile Bura terhadap Data Tidak Padan. Lokasi Coktas ini dilakukan di 7 [ tujuh ] Desa Se Kecamatan Ile Bura yakni, Desa Nobo, Nurabelen, Lewoawang, Riang Rita, Dulipali, Riang Baring, Lewotobi.
Untuk Kecamatan Ile Bura Coktas ini dilakukan terhadap Data Tidak Padan pada Semsester 1 dan Semester 2, Pemilih Usia 100 Tahun dan Pemilih Luar Negeri. Data Tidak Padan untuk Semester 1 dan 2 sebanyak 20 Pemilih dan Pemilih Luar Negeri sebanyak 2 Pemilih. Sedangkan Pemilih Usia 100 tidak termasuk.
Tim Coktas KPU Kabupaten Flores Timur yang dipimpin oleh Bonevasius. S. Ama didampingi oleh Mimy Unbanunaek dan Isnan sedangkan Tim Pengawas dari Bawaslu Primarius J.S dan M.S. Ivo Fernandez.
Dalam hasil Coktas untuk 20 pemilih Data Tidak Padan ditemukan bahwa, ada Pemilih yang memiliki NIK ganda dan NIK non aktif. Hal ini diketahui bahwa yang bersangkutan penah melakukan perekaman data penduduk lebih dari satu kali. Dan hal ini dilakukan di tanah Rantau. Selain itu ada ada pemilih yang tidak dikenal di Desa Riang Baring dan Desa Nobo. Selain itu ada pemilih yang sudah meninggal dan masih berada di luar negeri.
Dari hasil wawancara dengan beberapa Kepala Desa diketahui bahwa untuk NIK ganda dan Tidak aktif ini pihak desa telah mengambil Langkah untuk memperbaharui Data kependudukan dan sudah mengajukan perbaikan. Sedangkan untuk Pemilih yamg baru meninggal pihak desa akan mengeluarkan surat keterangan meninggal untuk dijadikan dasar bagi KPU dalam mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar pemilih.
Pelaksanaan Coktas ini dilakukan untuk mensinkronkan data pemilih baik di pihak KPU maupun Dukcapil Kabupaten Flores Timur sehingga memperoleh Data Pemilih yang akurat, Sehingga Bawaslu Kabupaten Flores Timur selalu berkomitmen untuk terus melakukan Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Penulis : Primarius Js
Foto : Don Jevo