COKTAS TANPA ANGGARAN
|
Meskipun tidak memiliki anggaran untuk coklit Data pemilih berkelanjutan namun tim Bawaslu Kabupaten Flores Timur tetap turun lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap coklit yang di lakukan oleh KPU kabupaten Flores Timur.
Sebagaimana di ketahui keterbatasan anggaran memang menjadi tantangan besar bagi KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan pencoklitan terbatas. Namun demikian proses itu tetap di lakukan sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku. Kepada Tim Bawaslu dalam rapat koordinasi sebelum turun ke lapangan Ketua Bawaslu Flores timur Ernesta Katana mengaskan bahwa meskipun tanpa anggaran pengawasan wajib d laksanakan. Maka untuk transportasi dan akomodasi komisioner maupun staf bawaslu harus rela menggunakan anggaran pribadi dalam pengawasn. “ ini tugas kita untuk melakukan pengawasan maka wajib untuk kita laksanakan, siapkan anggaran pribadi untuk turun lapangan karena lembaga saat ini tidak memiliki anggaran untuk itu,” tegas Katana yang di setujui oleh semua tim pengawasan yang ada.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten Flores Timur tgl 3 Maret 2026 perihal pelaksanaan Coktas, di jelaskan bahwa coktas pertama untuk semester 1 tahun 2026 di laksanakan pada Rabu 4 Maret 2026 di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Larantuka untuk 19 desa dan kelurahan serta di kecamatan Ile mandiri untuk 8 desa.
Tim pengawasan di bagi 20 orang tim pengawasan di turunkan kelapangan yang terbagi dalam 5 tim untuk masing masing kelurahan dan desa. Tim 1 Bawaslu Ernesta Katana, Kornelius Talu Waton sedangkan Tim 1 KPU, Antoinus Jantera Bethan dan Vasco deornay kecamatan Ile Mandiri melakukan pengawasan coktas di Desa Lewo Hala, Desa Riang Kemie, Desa Wailolong dan Desa Lewoloba. Dari tiga desa yang di datangi yakni Desa Lewohala, Desa Riangkemie dan Desa Wailolong berdasarkan sampel yang di sodorkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur benar-benar menyatakan bahwa pemilih yang terdata dalam sampel tersebut sudah meninggal dunia satu di antaranya di Desa Riangkemie atas nama Yoseph Ario B. Boleng pindah penduduk di Kelurahan Sarotari Tengah sejak tahun 2024.
Disela-sela pengawasan ini Ernesta Katana yang kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur sempat berdiskusi kecil dengan Alfonsius Dowo Weking sebagai Kepala Desa Lewohala terkait data pemilih yang meninggal dunia. Ia menceritakan bahwa setiap warga yang meninggal di laporkan ke Pemerintah Desa sehingga langsung di terbitkan Surat Keterangan Kematian, hal senada juga di sampaikan oleh Sekretaris Desa Riang Kemie bahwa warga meninggal atau pindah penduduk di laporkan ke Pemerintah Desa yang di buktikan dengan Surat Keterangan dari Desa.
Kegiatan Coktas bukan hanya semata – mata pencocokan data semata namun punya makna ganda bagi penyelenggara bahwa secara tidak langsung Bawaslu dan KPU sedang mengajak masyarakat untuk sadar akan hak mereka pada pesta demokrasi yang akan datang.
Penulis & Foto : Dina Gapun