Lompat ke isi utama

Berita

KERJA SENYAP BAWASLU KABUPATEN FLORES TIMUR

Foto Dokumentasi

Larantuka - Bawaslu Flores Timur

 

Kendati hiruk pikuk pemilu telah usai, namun ada kerja-kerja senyap yang mesti tetap di jalankan di balik layar oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur yakni memastikan terhadap setiap warga tetap punya hak pilih yang sah di pemilu yang akan datang dengan pengawasan melekat. Merujuk pada perbawaslu No. 1 Tahun 2025 tentang pengawasan  Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Flores Timur gencar turun di lapangan pada masa non tahapan ini guna melakukan pengawasan pencocokan data pemili bagi pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah penduduk, pemilih ganda maupun pemilih dengan status TMS lainnya.

Pengawasan Pencocokan data pemilih kali ini di lakukan di Kepulauan Solor khususnya di Kecamatan Solor Barat Desa Lamawohong dan Desa Lewotanah Ole. Kegiatan ini di lakukan pada hari Kamis 30 Oktober 2025. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kerja KPU dalam melakukan pencocokan data di dua desa secara saksama. Hasil pencocokan dari tiga orang tersebut satu diantaranya yang berkedudukan di Desa Lamawohong memiliki NIK dan nama sesuai namun yang bersangkutan sudah lama merantau di Kalimantan sedangkan dua orang lagi yang berkedudukan di Desa Lewotanah Oleh yakni Ibu Maria Sura Manuk dalam sampel datanya di nonaktifkan namun kenyataan yang bersangkutan datanya aktif yang di buktikan dengan KTP dari Ibu Maria Sura Manuk sedangan untuk Ibu Benedikta Kewuan data dalam sempel berbeda dengan data pindahan dari kupang. Yang bersangkutan sedang melakukan proses perekaman KTP ulang sambil menunjukan surat pindah penduduk dari salah satu apparat Desa Lewaotanah Ole.

Kegiatan ini di akhiri dengan mendengar saran pendapat dari kepala Desa Lamawohong, ‘’ KPU dan Bawaslu tetap terus bersinergi untuk datang ke desa-desa mengecek Masyarakat kami manakalah Masyarakat kami ada yang meninggal maupun merantau biar pada saat pemilu nanti tidak ribet. Karena pengalaman kami banyak yang keluar daerah untuk kerja namun tidak memintah surat keterangan dari desa seingga desa tidak melakukan update data ucapnya.

Inovasi ini muncul dari kesadaran bahwa data pemilih bukan sekedar urusan birokrasi, melainkan bagian dari pelayanan publik. Satu data yang valid berarti satu hak suara yang terlindung dan jika datanya bersih, suara rakyat juga jernih menuju Pemilu yang bersih, jujur dan layak.

 

Penulis : Dina Gapun 

Foto : Ichal

Editor : Humas Bawaslu Flotim