Keterbukaan Informasi Publik merupakan pilar utama untuk menciptakan rasa percaya dari Masyarakat untuk Lembaga Bawaslu
|
Melalui terlaksananya Rapat Koordinasi Pelaksanaan Self Assessment Questionaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 ini dapat meningkatkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu dan masyarakat dapat lebih bijak memilah mana informasi yang benar dan mana informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Larantuka – Bawaslu Flores Timur
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Self Assessment Questionaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 digelar melalui Rapat Dalam Jaringan Senin, 25 Agustus 2025 pada kedudukan masing-masing sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Puricacao Sarmento, Anggota Bawaslu Melpi Minalria Marpaung, dan Magdalena Yunita Wake, Ketua Bawaslu Kabupaten/kota sekaligus Kordiv yang membidangi Data dan Informasi berserta Staf pengelola Data dan Informasi. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi NTT mengatakan bahwa semua Bawaslu Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti penyampaian dari Komisi Informasi terkait Monitoring Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan dari kegiatan ini adalah mengevaluasi sejauh mana kepatuhan Bawaslu terhadap pelayanan keterbukaan informasi publik pada Masyarakat.
Lebih lanjut, Nonato menekankan bahwa pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar utama untuk menciptakan rasa percaya dari Masyarakat untuk Lembaga Bawaslu. Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi sekaligus Kordiv PP dan Datin, Melpi Minalria Marpaung menyampaikan Apresiasi yang sangat besar kepada 22 Kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Moniroting dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan Bawaslu RI pada kesempatan lalu dengan 3 Kabupaten/kota masuk sebagai 3 terbaik yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Harapannya agar pada Monitoring KI kali ini Bawaslu tetap menjaga kestabilan nilai yang baik.
Untuk menindaklanjuti hasil Rakor di maksud, Ernesta Katana sekaligus koordinator Devisi yang menangani Data dan Informasi dalam rapat rutin mingguan, Senin, 25 Agustus 2025 di kantor Bawaslu Flores Timur meminta agar staf yang menangani PPID dapat memastikan keakuratan dan kebenaran informasi saat mengisi SAQ serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung. “ Kita harus bisa memastikan bahwa informasi yang kita isi dalam SAQ adalah benar dan akurat sehingga semua kita di minta untuk siap jika di mintakan dokumen pendukung yang akan di lampirkan,” tegas Katana yang di damping komisioner lainnya, korsek dan di hadiri oleh semua staf Bawaslu.
Penulis & Dokumentasi : Gracia Fernandez / Humas Bawaslu Flotim
Editor : Ernesta Katana