Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Penyelenggara dan Pemda terkait Pemutakhiran DPB

Kolaborasi Penyelenggara dan Pemda terkait Pemutakhiran DPB

Bawaslu bersama KPU Kabupaten Flores Timur melakukan koordinasi bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Flores Timur terkait DP4 dalam penyusunan dan sinkronisasi data penduduk,Kamis [19/06/2027]

"Bawaslu Flores Timur tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas"

Larantuka – Bawaslu Flores Timur 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur Bersama Bawaslu Kabupaten Flores Timur melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Flores Timur terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Kamis [19/06/2025].

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Hadir dalam kegiatan koordinasi ini Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, Bersama Koordinator P3S, Zakarias Ola Atasoge Bersama staf bawaslu, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Stefanus Ile Ratu, Kasubag Data Bonefasius Sabon Ama bersama staf KPU. Kedatangan rombongan ini disambut oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Flores Timur Sucipto Keraf di ruang kerjanya. 

Dalam kesempatan ini, Stef Ile Ratu menyampaiakan beberapa permasalahan terkait DP4 diantaranya, pemilih yang meninggal, pindah domisili,pemilih baru dan juga pemilih tidak dikenal. Menurut Stef, sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. 

Selanjutnya, Kepala Dinas Dukcapil, Cipto Keraf mengemukakan beberapa point penting terkait pelaksanaan Pemilu ini, menurut Cipto, salah satu penyebab menurunnya partisipasi pemilih adalah terkait Pemilih yang pindah domisili. “ dari sekian jumlah penduduk pemilih yang ada di kabupaten Flores Timur pada Pemilu kali lalu yang berjumlah 209.711 Pemilih ini, secara administrasi berada di kabupaten Flores Timur tetapi ada faktanya bahwa ada sekian ribu pemilih yang tidak berada di tempat alias merantau atau tidak diketahui kebedaraanya.” Selain permasalahan perpindahan ada juga permasalahan lain terkait penduduk yang meninggal dunia dimana Dukcapil belum bisa mengeluarkannya disebabkan belum adanya akta kematian. 

Terkait Pemilih baru yang berumur 17 tahun yang belum merekam KTP-eL menurut cipto sampai dengan kondisi saat ini sudah mencapai 96,80% sudah melakukan perekaman. Dan Langkah – Langkah inovasi sudah dikembangkan sekarang diantaranya Flores Timur SAMID [ Flores Timur Sadar Administrasi ]. Lanjut Cipto. Terkait Pemilih Tidak dikenal saat ini Dukcapil telah melakukan sinkronisasi dan menonaktifkan data kependudukanya. Kedepan akan dilakukan koordinasi dengan para kepala Desa/Lurah melalui camat untuk mengindetifikasi penduduk tidak dikenal ini dengan memberikan data By name dan by adreas. 

Ketua Bawaslu, Ernesta Katana dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Bawaslu dalam tugas pengawasan terus memastikan langkah – langkah yang diambil KPU dalam melakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini merupakan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Berkaitan dengan surat Bawaslu Flotim untuk meminta beberapa data kependudukan sebagai data dasar pengawasan, Cipto Keraf menjelaskan bahwa Dispendukcapil sangat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada para pihak namun sesuai dengan aturan kependudukan maka berkaitan dengan data kependudukan harus bermuara pada satu sumber yaitu Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Adminduk." Ini kesulitan kami, saya ketika menerima surat saya berkeinginan untuk bertemu Bawaslu secara informal untuk menjelaskan masalah ini" katanya. 

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu menyatakan secara kelembagaan Bawaslu memahami jika ada aturan teknis yang mengikat lembaga terkait sehingga dengan surat balasan Dispendukcapil nantinya akan di sampaikan secara berjenjang sampai bada Bawaslu RI agar menjadi perhatian untuk koordinasi tingkat pusat. 

Koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan antara KPU Kabupaten Flores Timur dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur terkait sinkronisasi data DP4 bagi pemilihbyang meninggal dan yang tidak sepadan agar digunakan pada Rapat Pleno Pemutakhiran DPB yang direncanakan akan digelar pada awal bulan juli. 

 

Penulis  : Primarius Januarius 

Editor     : Ernesta Katana

Foto        : Akbar Putra Efeny