Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Hak Pilih - Bawaslu NTT Gelar Rapat Pengawasan Pleno Triwulan 1 Tahun 2026

Foto Dokumentasi

 

LARANTUKA, Bawaslu Flores Timur.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses pembaruan data pemilih oleh KPU secara terus-menerus dan berkala di luar masa pemilu. Tujuannya adalah menciptakan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, dengan mengakomodasi perubahan seperti pemilih baru, meninggal dunia, atau pindah domisili.
Bawaslu NTT menggelar Rapat Strategi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring pada Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dan bertujuan untuk memperkuat sinergi serta memperjelas arah pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih.
Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakathadir sebagai narasumber dalam rapat ini. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan pentingnya peran pengawasan berkelanjutan untuk menjamin daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. ’’ Ruang lingkup pengawasan Bawaslu dalam PDPB mencakup perencanaan program, pengawasan langsung dan tidak langsung, penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat, supervisi, hingga pelaporan hasil pengawasan, lanjut Amrunur sapaan akrabnya.
Dalam kegiatan ini juga, Bawaslu Kabupaten Kota diberi kesempatan untuk memberikan laporan terkait permasalahan pengawasan dan juga Langkah – Langkah strategis yang sudah diambil demi perbaikan data pemilih hasil uji petik maupun pengawasab Coklit Terbatas bersama KPU.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Kabupaten  yang sudah melakukan Pleno Triwulan I Tahun 2026 adalah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Hal ini diberlakukan lantaran adanya pelaksanaan Pekan Semana Santa di Kabupaten Flores Timur yang imbasnya juga terhadap Kabupaten Lembata karena masih dalam satu Keuskupan. 
Diakhir rapat Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si, juga menegaskan bahwa pentingnya rapat ini dimana sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat strategi pencegahan dan mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan, termasuk pemberian saran perbaikan administratif dan pencatatan temuan sebagai bentuk akuntabilitas pengawasan.

 

Penulis : Primarius

Editor : HBFT