Mingguan Penanganan Pelanggaran ( MINGGAR ) Edisi VIII dengan Tema “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu”
|
Larantuka – Bawaslu Kabupaten Flores Timur
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VIII secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WITA tersebut mengangkat tema “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu” sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran.
Kegiatan dipandu oleh moderator Yohana Theresia Sagho, S.H., Staf P3S Bawaslu Kabupaten Ende, dengan fasilitator Hilario Masno, S.H., Staf P3S Bawaslu Provinsi NTT.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., menegaskan bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses penanganan pelanggaran pemilu. Menurutnya, setiap barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran harus dikelola secara profesional, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Barang dugaan pelanggaran merupakan salah satu alat penting dalam pembuktian suatu perkara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat sejak diterima, didokumentasikan, disimpan, hingga ditetapkan status akhirnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nonato.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu agar memahami prosedur dan mekanisme pengelolaan barang dugaan pelanggaran guna menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara. Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas dan integritas penanganan pelanggaran pemilu.
Sementara itu, pemateri Maria Uria Ie, S.Akun., Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, memaparkan secara rinci tahapan pengelolaan barang dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam materinya, ia menjelaskan bahwa barang dugaan pelanggaran harus dicatat secara lengkap dan terdokumentasi dengan baik sejak pertama kali diterima oleh pengawas pemilu.
Menurut Maria, proses pengelolaan barang dugaan pelanggaran meliputi penerimaan, identifikasi, pencatatan dalam administrasi penanganan pelanggaran, penyimpanan yang aman, hingga pengelolaan status barang setelah proses penanganan selesai. Setiap tahapan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keamanan barang bukti.
"Ketelitian dalam administrasi dan dokumentasi menjadi kunci utama untuk menjaga keutuhan barang dugaan pelanggaran. Dengan pengelolaan yang baik, proses penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum," jelas Maria.
Diskusi semakin kaya dengan tanggapan dari para penanggap, yakni Zakarias O. Atasoge (Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur), Blasius Timba, S.Pd. (Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo), dan Adam Horison Bao, S.H. (Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang). Ketiganya berbagi pengalaman dan praktik baik terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing, sekaligus memberikan masukan terhadap tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Melalui MINGGAR Edisi VIII ini, Bawaslu NTT berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin memahami pentingnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang sesuai prosedur, sehingga mampu mendukung penegakan hukum pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Penulis & Foto : Ichal Ndoen
Editor : Humas BFT