RAKOR Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Flores Timur Lahirkan 8 Rekomendasi
|
Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap berpegang teguh pada regulasi dengan slogan cegah, awas dan tindak, maka meskipun di masa non Tahapan Bawaslu secara kelembagaan tetap melakukan sejumlah program yakni penguatan kelembagaan, program sosialisasi pengawasan partisipatif bagi masyarakat serta pengawasan terhadap proses pemutahiran data berkelanjutan.
LARANTUKA - BAWASLU FLORES TIMUR
Setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan pada Selasa 7 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melahirkan Delapan (8) rekomendasi yakni Pertama Memperkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu sampai ke tingkat Tempat Pemungutan suara dengan mensejajarkan struktur kelembagaan Bawaslu dan KPU. Kedua Menegaskan Kewenangan Bawaslu dalam Undang-Undang agar Putusannya Final dan Mengikat pada sengketa proses. Ketiga Penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan. Keempat Meningkatkan partisipasi publik dengan basis komunitas dan pendidikan politik serta jaringan pengawas partisipatif. Kelima Memperkuat koordinasi kelembagaan melalui mekanisme terpadu Bawaslu – KPU – DKPP – APH. Keenam Menyediakan sarana prasarana yang memadai terutama prasarana kantor bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketujuh Memberi ruang yang sama/setara bagi KPU dan Bawaslu dalam mengakses aplikasi data dan informasi berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Kedelapan Afirmasi 30% keterwakilan perempuan di lembaga Politik, Penyelenggara maupun lembaga lainnya harus sampai pada penetapan hasil.
Rekomendasi tersebut lahir dari temuan dan analisis yang muncul dalam Rapat koordinasi diantaranya Jumlah pengawas pemilu tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah TPS di daerah kepulauan, Tidak adanya kebijakan yang mengatur proporsional jumlah personil pengawas berdasarkan beban kerja, risiko kerja serta cakupan wilayah kerja menyebabkan tidak efektifnya pengawasan di daerah kepulauan dan meningkatnya Potensi kecurangan dan pelanggaran, lemahnya Kewenangan Bawaslu pada penanganan sengketa proses akibat tidak ditunjang dengan regulasi bersifat final dan mengikat, Kurangnya program peningkatan kapasitas Aparatur Badan Pengawas Pemilu yang menyebabkan tidak maksimalnya pemahaman regulasi dan hal teknis lainnya menyebabkan kerja kelembagaan tidak maksimal, Rendahnya partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam setiap pengawasan tahapan menyebabkan masih tingginya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di masyarakat, Belum maksimalnya koordinasi antara KPU – Bawaslu - DKPP – APH menyebabkan terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, belum tersedianya sarana dan prasarana bagi Bawaslu Kabupaten/Kota menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pengawasan dan penanganan Pelanggaran, Sulitnya Bawaslu mengakses data maupun informasi pada Aplikasi yang berkaitan Data Pemilih, Pencalonan, Perhitungan dan Rekapitulasi maupun Logistik menyebabkan tidak maksimalnya pengawasan serta afirmasi 30% keterwakilan Perempuan pada lembaga Politik, Penyelenggara maupun lembaga lainnya masih sebatas pemenuhan syarat administrasi tanpa mempengaruhi hasil akhir dari proses yang ada.
Sebagaimana diketahui, hadir sebagai pembicara dalam Rakor tersebut TA Komisi II DPR RI Subiran Paridamos, S.IP,M.IK yang menyoroti tentang evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Dalam pemaparannya, Subiran Paridamos menyoroti bahwa harga yang harus di bayar dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan adalah besarnya anggaran, polarisasi dan keratakan sosial, sentimen politik, banyaknya petugas pelaksanak pemilu yang sakit dan meninggal. Selain itu isu krusial yang muncul yakni Rekrutmen calon di internal parpol, netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu, politik uang dan jual beli suara, penegakan hukum yang masih berbeda antara Bawaslu, DKPP, Pengadilan dan MK, Partisipasi, literasi dan edukasi politik masyrakat, terkooptasinya media massa serta belum matangnya penggunaan teknologi/ digitalisasi pemilu. Di akhir materinya Subiran menyatakan bahwa Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa penguatan kelembagaan pengawas pemilu merupakan prasyarat bagi demokrasi substansif, Putusan MK 104 dan 135 telah memberi pintu masuk konstitusional bagi Bawaslu sebagai lembaga permanen. Maka perlu perbaikan regulasi, dukungan politik dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Pemateri lainnya. Pegiat Pemilu Alwan Ola Riangtoby, S.Ip M.Si yang hadir menegaskan kelembagaan Bawaslu bukan lagi menjadi suatu perdebatan karena sudah final dan mengikat dalam pendekatan normatif namun demikian Alwan kedepannya Bawaslu membutuhkan kepastian hukum, legitimasi pemilu, kedaulatan rakyat, ruang partisipatif selain itu secara teknis Bawaslu mesti meningkatkan ruang mitigasi, publikasi hasil pengawasan yang masif, konsolidasi kemitraan serta memperkuat gerakan partisipatif.
Pada kesempatan yang sama, Akademisi Amir Kiwang, S,Sos, M.Si membedah hasil pengawasan pemilu/pemilihan untuk pengembangan kebijakan penguatan kelembagaan menyoroti soal jenis pelanggaran yang terus muncul pada setiap pemilu yakni pemutahiran data pemilih, pencalonan, distribusi logistik hingga hari H pemilihan selanjutnya ada persoalan Netralitas ASN, Kepala Desa dan politik uang. Selanjutnya Kiwang juga menyampaikan tentang isu kebijakan strategis untuk penguatan kelembagaan yakni regulasi dan status kelembagaan, desentralisasi dan kelembagaan daerah, peningkatan SDM dan kompetensi serta sistem penguatan dan transparansi, pengawasan proaktif dan pencegahan, koordinasi antar lembaga, sarana, prasarana dan teknologi.
Sementara itu Pemerhati Pemilu Ernesta Uba Wohon SH.M.Hum lebih menyoroti soal afirmasi 30 persen keterlibatan perempuan yang sampai saat ini masih sebatas pemenuhan persyaratan dan tidak berpengaruh pada hasil atau ouput dari sebuah proses. Padahal menurut Ernest afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan harus sampai pada hasil.
Anggota Bawaslu propinsi Amrunur Muh. Darwan, S.Si menegaskan bahwa Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap berpegang teguh pada regulasi dengan slogan cegah, awas dan tindak, maka meskipun di masa non Tahapan Bawaslu secara kelembagaan tetap melakukan sejumlah program yakni penguatan kelembagaan, program sosialisasi pengawasan partisipatif bagi masyarakat serta pengawasan terhadap proses pemutahiran data berkelanjutan.
Penulis : Humas Bawaslu Flores Timur
Editor : Ernesta Katana
Foto : Humas Bawaslu Flores Timur