Lompat ke isi utama

Berita

SIWASKAT SENJATA TANPA SUARA

Pengawasan Pecoklitan Terbatas

Dari beberapa sample data penduduk yang diperoleh jelas terlihat bahwa selain human eror dari Komisi pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur  masih terdapat warga yang kurang paham akan pentingnya data kependudukan yang tentunya berkaitan erat dengan pelaksanaan pemilu/pemilihan. Hal ini menjadi penting untuk disampaikan melalui sosialisasi secara berkala baik oleh KPU selaku penyelenggara teknis dan juga Dinas terkait yang mempunyai otoritas mengeluarkan data penduduk secara resmi. Legalisasi data penduduk merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting sehingga tidak terjadi ketimpangan data dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan.

Fokus pada Kecamatan Witihama bahwa dalam melakukan  pengawasan tim Bawaslu Kabupaten Flores Timur Laurensius Liwun dan Florentina M. Kean menemukan beberapa sample warga yang variatif bermasalah di lapangan.Hasil pengawasan tim Bawaslu menemukan pokok permasalahan terhadap warga pemilih yang menjadi keraguan bagi penyelengara teknis terhadap sumber data yang di miliki sehingga salah satu cara untuk memastikannya adalah  dengan turun langsung memastikan di wilayah tempat tinggal mereka dan juga melalui Pemerintah Desa. 

Larantuka-Humas_BWS_Flotim;  Pasca pemilu dan pemilihan tahun 2024 tak henti-hentinya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur (Bawaslu) tetap melaksanakn tugas dan fungsi (tupoksi)   sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (pemilu), yang menetapkn Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu termasuk penanganan pelanggaran, sengketa proses dan penyusunan standar pengawasan. 

Pendasaran ini menjadi landasan utama sehingga meski dalam masa non tahapan apapun yang dilakukan oleh KPU yg berkaitan dengan pemilu maupun pemilihan Bawaslu harus berada disamping untuk mengawasi dengan tujuan memastikan keakuratan data yang dimiliki oleh KPU dengan yang ada di setiap desa/kelurahan. 

Melalui hasil koordinasi hari ini Kamis, (23/10/2025) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melaksanakan Pencoklitan Terbatas (Coktas) di wilayah daratan pulau Adonara pada beberapa titik yakni Kec. Witihama, Kec.Klubagolit, Kec. Ile boleng dan Kec. Adonara Timur dengan mengambil sample terhadap beberapa penduduk yang nota bene tidak memiliki dokumen kependudukan atau bermasalah. 

Fokus pada Kecamatan Witihama bahwa dalam melakukan  pengawasan tim Bawaslu Kabupaten Flores Timur Laurensius Liwun dan Florentina M. Kean menemukan beberapa sample warga yang variatif bermasalah di lapangan.

Hasil pengawasan tim Bawaslu menemukan pokok permasalahan terhadap warga pemilih yang menjadi keraguan bagi penyelengara teknis terhadap sumber data yang di miliki sehingga salah satu cara untuk memastikannya adalah  dengan turun langsung memastikan di wilayah tempat tinggal mereka dan juga melalui Pemerintah Desa. Setelah disandingkan dengan data sample yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Flores Timur salah satu warga desa Pledo memiliki dua nama yang berbeda namun dengan nomor NIK yang sama  atas nama Fransiskus Saverius dan Fransiskus Saverius Kopong Samon namun demikian tercatat sebagai penduduk desa Pledo. Salah satu sampel warga desa Watoone atas nama Emilia Sabu Nama terdapat perbedaan data antara KPU dengan desa setempat dalam pengimputan NKK, NIK, Tanggal lahir dan alamat RT/RW. Nomor Kepala Keluarga (NKK) sesuai data KPU 5306122604120002 sedangkan data dari desa 5306121502080086. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KPU 530612490571002 sedangkan data dari desa 530612580273001. Alamat RT/RW sesuai data KPU 003/002 sedangkan data dari desa RT/RW 004/002 dan warga tersebut sesuai keterangan dari Pemdes Watoone diperkirakan sudah 20 tahun lebih merantau dan sampai saat ini belum pulang. Di temukan persoalan lain bahwa salah satu sampel data penduduk atas nama Muhhamad Syarif Bin Ismail bahwa sesuai data KPU tercatat sebagai penduduk  desa Werang Gere namun setelah dikroscek sudah pindah domisili ke desa Pledo dengan mengantongi dokumen pindah penduduk dari desa Werang Gere, maka secara otomatis sudah dikeluarkan dari data base desa Werang Gere. Yang menjadi persoalan adalah tidak dilakukan pembaharuan data pindah penduduk pada Dispenduk Capil Kabupaten Flores Timur oleh warga dimaksud. Di desa Oringbele terdapat perbedaan nama dengan nomor NKK dan NIK yang sama, bahwa sesuai data KPU tercatat nama Thalib Kasmin, sedangkan data dari desa tercatat Mutalib Tupen Notik. Ada juga terdapat perbedaan nama dengan nomor NIK warga desa Oringbele bahwa sesuai data KPU Matias Boro dengan NIK 5306121010660001, sesuai data dari desa Mathias Boro dengan NIK 5306121010690001.

Dari beberapa sample data penduduk yang diperoleh jelas terlihat bahwa selain human eror dari Komisi pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur  masih terdapat warga yang kurang paham akan pentingnya data kependudukan yang tentunya berkaitan erat dengan pelaksanaan pemilu/pemilihan.  Hal ini menjadi penting untuk disampaikan melalui sosialisasi secara berkala baik oleh KPU selaku penyelenggara teknis dan juga Dinas terkait yang mempunyai otoritas mengeluarkan data penduduk secara resmi. Legalisasi data penduduk merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting sehingga tidak terjadi ketimpangan data dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan. Kecamatan Witihama merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk yang cukup besar  sehingga dibutuhkan ekstra pengawasan yang serius dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran ataupun sengketa jika ada pihak yg dirugikan dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan 5 (lima) tahun yang akan datang. 

Dari hasil pengawasan ini akan menjadi bagian yang wajib dilaporkan secara berjenjang bahwa setiap kerja yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, harus selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur untuk bersama menghasilkan data yang akurat, terpecaya, serta terawat secara berkelanjutan menyosong pemilu dan pemilihan pada masa yang akan datang. Dengan demikian Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur  (Bawaslu) memiliki personil yang terbatas namun slogan klasik “AWAS, CEGAH, TINDAK” tetap membara agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai harapan yakni adil dan bermartabat. 

Penulis ; Loly

Foto      : Erna Kean

Editor    : Humas Bawaslu Flotim