TUAN RUMAH MENJADI PINTU MASUK KEMUDAHAN DALAM COKTAS DPB
|
Ditengah Efisiensi Anggaran, Bawaslu Flores Timur tetap menjalankan tugas hingga ke ujung pulau Flores
Larantuka – Humas Bawaslu Flores Timur
Pagi itu terlihat begitu cerah dr ujung timur sampai ke ujung barat. Sambil menunggu info lanjut dari tim KPU Flotim yang akan melaksanakan coktas DPB di wilayah tanjung bunga bagian barat (Herman Yopilatol, Mikhael Lamablawa) tim Pengawas dari Bawaslu Flotim (Agusalim Nama Raga dan Laurens Liwun) dalam suasana santai masih menikmati segelas kopi di atas meja. Sekitar pkl. 08.45 wita tim pengawas dari Bawaslu Flotim bergegas membuntuti tim KPU Flotim yg sudah mendahului. Sambil bergarau di atas motor yang sedang melajuh tepatnya di desa Halakodanuan tiba-tiba hujan turun cukup lebat. Demi kenyamanan kami harus berteduh sebentar di salah satu rumah warga yang kebetulan tim KPU Flotim (Adi Jawas dan Diana Keban) sudah berteduh lebih dahulu. Apa mau dikata itulah alam punya kehendak. "Time is money" (waktu adalah uang) tidak perlu mununggu hujan redah tim pengawas Bawaslu Flotim kembali meluncur mengikuti tim KPU Flotim yang sedang menuju titik coktas. sebagai informasi bahwa pekasanaan coktas pada hari rabu, 12 November 2025 untuk wilayah Tanjung Bunga dari KPU Flotim terdiri dari 2 (dua) tim yakni Herman Yopi Latol dan Mikhael Lamablawa di wilayah Tanjung Bunga bagian barat mencakup 7 desa (Desa Sinamalaka, Desa Ratulodong, Desa Bandona, Desa Bahinga, Desa Waibao, Desa Nusa Nipa, Desa Lamatutu) yang didampingi tim pengawas dari Bawaslu Flotim Agusalim Nama Raga dan Laurens Liwun. Sementara Tim KPU Flotim yang turun ke Wilayah Tanjung Bunga bagian timur yakni Adi Jawas dan Diana Keban mencakup 3 Desa (Desa Kolaka, Desa Lewobunga dan Geken Derang) dan sehubungan dengan keterbatasan personil maka tim ini tidak didampingi Pengawas dari Bawaslu Flotim namun demikian data coktas DPB akan tetap ter-update.
Dari Pengawasan yang dilakukan dalam pelaksanaan coktas DPB di wilayah Tanjung Bunga barat dapat kami sampaikan hasil yakni, di desa Sinamalaka terdapat 3 (tiga) warga yang terindikasi bermasalah atau tidak padan sesuai dokumen prinout dari KPU Flotim sehingga perlu adanya klarifikasi sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan kepastian. Sesuai keterangan dari Kepala Desa Sinamalaka bahwa penduduk atas nama Agnes Riana dengan NIK 64060******** masih perlu dikroscek kembali dengan data base desa sehingga dapat diketahui dan dipastikan manakala warga tersebut baru masuk dari wilayah lain, sementara warga atas nama Emanuel Eang Tapun dengan NIK 53060********** diakui penduduk desa setempat namun masih mengantongi dokumen kependudukan beralamatkan Malaysia. Menurut keterangan dari Kepala Desa bahwa sudah dilakukan upaya untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Dukcapil Flotim namun masih terkendala soal belum adanya dokumen pindah penduduk dari alamat sebelumnya sehingga tidak bisa dIterbitkan dokumen penduduk yang baru sebagai warga desa sinamalaka dan untuk warga atas nama Arnoldus Ola Hurit dengan NIK 53060******* diakui kebenarannya sebagai penduduk desa sinamalaka.
Sementara itu untuk desa Ratulodong sesuai catatan KPU Flotim terdapat 2 (dua) warga yang harus dikonfirmasi kebenarannya. Setelah dilakukan pengecekan melalui operator desa dan dilanjutkan dengan keterangan dari Kepala Desa bahwa Warga atas nama Yohanes Maran termasuk penduduk setempat dan ada dalam database desa namun sudah melakukan perubahan nama menjadi Gerardus Gelapin Maran dengan NIK yang sama yakni 53060********, penduduk atas nama Maria Burak dengan NIK 5306********* adalah warga desa Ratulodong namun sudah tidak masuk dalam data base desa karena sudah lama merantau yang diperkirakan 20 tahun lebih.
selanjutnya sesuai dokumen KPU Flotim desa Bandona terdapat 2 (dua) warga yang bermasalah yakni, Geradus Dowo Koten dengan NIK 53060********* adalah warga setempat namun sejak tahun 2024 sudah pindah domisili ke Kupang tanpa memiliki dokumen pindah penduduk, sesuai catatan KPU Flotim warga atas nama Simon Tapon yang seharusnya Simon Ajiama Tapun adalah penduduk asal desa Bandona namun tidak tercatat dalam data base desa karena sudah lama merantau. Untuk mendapatkan data real terkait pelaksanaan coktas DPB ini minimal harus disandingkan dengan database dari desa. Pepatah kuno mengatakan "tak ada rotan akarpun jadi"
seakan tak kenal hujan dan angin Bawaslu dan KPU Flotim melanjutkan Pencoklitan di desa Bahinga yang sesuai catatan KPU Flotim terdapat beberapa penduduk yg tidak padan. Setibanya di Kantor Desa Bahinga tidak terlihat adanya aktivitas di kantor desa sebagaimana biasa karena sesuatu dan lain hal. Melihat kondisi ini maka Tim KPU Flotim bersama pengawas dari Bawaslu Flotim bergerak dari rrumah ke rumah sambil menggali informasi tentang keberadaan nama-nama warga sesuai catatan KPU Flotim tersebut. Alhasil satu persatu dapat kami peroleh informasi bahkan bisa menjumpai yang bersangkutan di kediamannya antara lain, warga atas nama Yulina Heran Koban dengan NIK 5306054107600025 adalah warga setempat yg dikenal namun sudah merantau ke Kalimantan, Warga atas nama Maria Karolina Ene Maran adalah penduduk setempat dan dapat kami jumpai yg bersangkutan, Wilbrodus Nusa Wangge dengan NIK 53060********* adalah warga setempat namun sudah merantau ke Maluku, penduduk atas nama Alfiana Leto Koten dengan NIK 640802******* tanggal lahir 12-08-1996 adalah benar penduduk setempat namun sudah mengantongi dokumen penduduk baru dengan NIK 530605********* tanggal lahir 12-08-1997. Kemudian setelah memastikan kepastian data pemilih di desa bahingga, bersama Tim Bawaslu dan KPU melanjutkan pecocokan di desa Waibao, dan ditemukan Leonardus Nahak dengan NIK 53060******** menurut warga setempat bahwa benar yang bersangkutan adalah warga desa Waibao namun sudah merantau ke malaysia, Warga lain atas nama Hendrikus Lae Brinu yang seharusnya Hendrikus Lai Brinu dengan NIK 530605********* adalah penduduk desa Waibao dan kami langsung konfirmasi dengan yang bersangkutan.
Untuk Desa Nusa Nipa terdapat salah satu warga dengan kategori umur di atas 100 tahun atas nama Lukas Bai Sogen dengan NIK 530605********** adalah benar yang bersangkutan adalah penduduk desa Nusa Nipa namun dengan umur di atas 100 (seratus tahun) masih diragukan kebenarannya oleh Tim pengawas. Hingga didesa terakhir yaitu desa Lamatutu sesuai catatan dari KPU Flotim terdapat salah satu warga atas nama Leonardus Regi Maran dengan NIK 530605********* adalah benar penduduk desa Lamatutu namun saat ini sedang TOP di Luar Negeri (negara vatikan).
Dari hasil pengawasan ini dapat kita simpulkan bahwa berkaitan dengan Coktas DPB yang dilakukan oleh KPU Flotim perlu adanya pendampingan dari Bawaslu selaku pengawas dengan tujuan memastikan secara benar bahwa tidak sekedar Coktas DPB namun kebenaran Data Pemilih disertai dokumen kependudukan yang sah menjadi sumber kebenaran informasi yang sangat mempengaruhi hasil Perolehan suara dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di masa yang akan datang.
“Coktas DPB di wilayah Tanjung Bunga cukup sulit tetapi Kalau kita jalan dengan tuan rumah maka semuanya akan lancar dan beres" ujar Agusalim dalam candaan ditengah perjalanan pulang bersama Tim dari KPU”
Penulis : Loly Liwun & Agusalim
Foto : Humas Bawaslu Flotim
Editor : Humas Bawaslu Flotim