Lompat ke isi utama

Berita

Apakah Bawaslu bisa jadi Filter untuk Vox Populi Vox Dei .. ??

Foto Dokumentasi

Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum yang di selenggarakan Bawaslu Propinsi NTT melalui Ruang Pertemuan dalam Jaringan (Daring)

“ Advokasi hukum akan menjadi sebuah officium Nobile atau Officium Ignobile sangat di tentukan Bawaslu berkehendak untuk menjadi purifier dan filter hukum atau Bawaslu sedang menjadi purifier dan filter umtuk hukum rakyat atau untuk kekuasaan, “

Pertanyaan reflektif ini di sampaikan Petornius Damar SH. LL.M, dalam Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum yang di selenggarakan Bawaslu Propinsi NTT, Selasa, 2 Desember 2025. 

Menurut Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang ini,dengan berbagai ketentuan hukum positif sebagai penyelenggara negara saat ini dan dalam konteks bernegara yang harus menjadi tujuan atau goals terakhir Bawaslu sebagai penyelenggara negara, adalah apakah Bawaslu bisa menjadi filter atau penyaring lahirnya pemimpin yang bisa menggambarkan Suara Rakyat Suara Tuhan (Vox Populi Vox dei).

Lebih lanjut, Ahli Hukum  pada Lembaga Jasa Psikologi Terapan Kupang ini,  menjelaskan dalam melakukan advokasi hukum dalam prespektif filsafat hukum maka hal utama yang mesti di bahas adalah manusia karena di lihat dari dua arus utama yakni manusia sebagai makluk sosial yang memiliki empati dan simpati dan  di beri kemampuan untuk hidup bersama melampaui suku, agama dan ras serta manusia sebagai citra Tuhan yang memiliki kesucian, kebaikan dan kebanaran. Maka Advokasi Hukum harus di pandang  sebagai suatu panggilan untuk melayani karena ada empati dan simpati. “ berbicara tentang Advokasi maka kita ikut merasakan dan menolong,” tegasnya.

Karenya menurut Damat, ada syarat dalam pelayanan advokasi hukum yakni seorang yang memberi advokasi harus memiliki kemampuan berbicara atau berbahasa, mengetahui dan memahami objek advokasi serta memiliki kemampuan membahasakan atau menyampaikan advokasi tersebut.  “ Mahkota dari sebuah tindakan advokasi sebenarnya berdiri diatas etika karena katar dan tujuan advokasi adalah humanism atau kebaikan,” tegasnya sembari menambahkan tanpa humanism atau kebaikan maka advokasi akan muda di baca sebagai sebuah aktifasi materialisme kapitalis. 

Pada akhir materinya, Damar menegaskan bahwa mengadvokasi hukum berati memberikan kepada manusia hak-hak kemanusian yang di miliki manusia, menjadikan manusia lainnya tidak lebih rendah dan hina dan advokasi hukum hendaknya di lihat sebagai penegakan hukum dan keadilan menurut undang-undang dan konstitusi yakni memberi penghormatan tertinggi kepada rakyat sebagai manusia yang telah dianugerahi jiwa yang berkemampuan untuk melahirkan rasionalitas yang memiliki kehendak bebas. 

“ Advokasi hukum akan menjadi sebuah officium Nobile atau Officium Ignobile sangat di tentukan Bawaslu berkehendak untuk menjadi purifier dan filter hukum atau Bawaslu sedang menjadi purifier dan filter umtuk hukum rakyat atau untuk kekuasaan, “tegasnya. 

Sementara itu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, SH,M.Hum pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa ide dasar lahirnya Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang layanan advokasi hukum karena pemilu maupun pemilihan rentan dengan munculnya permasalahan hukum yang melibatkan pengawas pemilu dan pegawai kesekretariatan serta adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja kesekretariatan yang berkonsekuensi terhadap pengaturan ulang pemberian advokasi hukum di lingkup Bawaslu. 

Lebih anjut di jelaskan Advokasi hukum terbagi dalam dua jenis yakni advokasi hukum litigasi yakni pemberian advokasi hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara untuk menghadapi permaslaahan hukum di pengadilan dan Advokasi Hukum Nonlitigasi yakni bantuan hukum yang dapat di berikan untuk menghadapi permasalahan hukum di luar pengadilan. 

“penerima Advokasi Hukum adalah pimpinan, pejabat,pegawai, mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan/mantan pegawai dan pihak lain yang membutuhkan advokasi hukum terkecuali kasus korupsi,” tegas Wake. 

 

 

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Flotim

Editor : Erny Katana