Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi gelar Diskusi Khusus Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 " Diskursus Hukum"

Dokumentasi Rapat Dalam Jaringan Dikursus Hukum Bawaslu Provinisi bersama Bawaslu Kabupaten/kota

Rapat Dalam Jaringan Dikursus Hukum Bawaslu Provinisi bersama Bawaslu Kabupaten/kota

Diskusi Hukum tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta keputusan MK dapat membantu meningkatkan kualitas proses Demokrasi dan Hukum di Indonesia.

Larantuka – Bawaslu Flores Timur

 

Bawaslu Provinsi NTT menggelar Diskusi Hukum melalui Rapat dalam jaringan (daring) di tengah aktifitas kelembagaan dalam mempersiapkan diri menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia dengan ikut terlibat dalam berbagai jenis kegiatan di lingkungan Pemerintahan maupun internal Bawaslu, Pada Rabu 13 Agustus 2025 pukul 09.00 sampai dengan selesai. Rapat dipimpin oleh ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Puricacao Sarmento, S.Si dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yunita Wake, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota serta staf divisi HP2H seluruh NTT. Dalam sambutannya, Nonato menegaskan bahwa untuk menghadapi pemilu/pilkada mendatang kita secara internal harus menyiapkan diri dengan mengatur dan mengarsipkan secara benar Dokumen-dokumen pengawasan seperti Form-A, agar Ketika kita dihadapkan dengan masalah apapun dilapangan, Form-A menjadi dasar kita dalam menegakan keadilan pemilu. 

Tujuan dari pada pelaksanaan diskusi hukum tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah : Meningkatkan pemahaman tentang proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta peran MK dalam proses tersebut, Menganalisis keputusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta implikasinya terhadap proses demokrasi dan hukum, Mengidentifikasi isu-isu hukum yang terkait dengan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta keputusan MK, Mengembangkan rekomendasi untuk perbaikan proses pemilihan dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati. 

Dalam pemaparan materi yang dibawakan secara bergantian oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Hasan S. Selolong Kordiv  Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat dan Longinus Ulan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan , Kordiv Hukum dan Sengketa,  mengatakan bahwa diskusi hukum tentang perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta keputusan MK dapat membantu meningkatkan kualitas proses demokrasi dan hukum di Indonesia. Lanjutnya, Proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, Peran MK dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, Implikasi keputusan MK terhadap proses demokrasi dan hukum, Rekomendasi untuk perbaikan proses pemilihan dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, diskusi hukum ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya proses demokrasi dan hukum yang transparan dan akuntabel. 

Kiranya, beberapa kali pemilu yang sudah dilakukan secara langsung ini sudah cukup menjadi pelajaran. Kemudian, memberikan dorongan bagi jajaran Bawaslu dalam menyiapkan diri untuk menghadapi pemilu/pilkada pada tahun berikutnya. 

 

Penulis & Foto : Arif Riantobi & Gracia 

Editor : Agusalim Nama Raga