Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Koordinasi Daring Penanganan Pelanggaran di Masa Non Tahapan

Foto Dokumentasi

Melpi Marpaung : “Di masa non tahapan, jajaran pengawas memiliki ruang yang lebih optimal untuk mendalami regulasi dan mengevaluasi praktik penanganan pelanggaran sebelumnya. Hal ini penting sebagai bekal menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan selanjutnya,”

Jumat, 6 february 2026. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT melaksanakan program non tahapan sebagai wadah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu, khususnya bagi jajaran yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, pada masa non tahapan pemilu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam memperkuat profesionalitas dan kesiapan jajaran pengawas, mengingat kompleksitas penanganan pelanggaran pemilu yang menuntut pemahaman regulasi, ketelitian administrasi, serta ketepatan waktu dalam setiap proses penanganan.

Program non tahapan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Staf yang membidangi devisi Penanggan Pelanggaran yang memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan pelanggaran. Materi yang disampaikan meliputi Prosedural Penerimaan Laporan, Penanganan Pelanggaran Administrasi, Kewenangan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM, Tantangan Bawaslu Dalam Mengawasi Kampanye Diruang Digital dan Penyebaran Hoaks Pada Perspektif Penanganan Pelanggaran, Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu, Politik Uang, Netralitas ASN, TNI dan Polri, Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih , Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilih, Tahapan Penetapan Peserta Pemilu, Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dabn Penetapan Daerah Pemilihan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye, Tahapan Masa Tenang, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Suara, Pengadaan dan Distribusi Logistik, Sengketa Proses dan Sengketa Hasil, Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Ad-Hoc, Pengawasan Pembentukan PPK dan PPS.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan bahwa masa non tahapan pemilu merupakan momentum strategis untuk melakukan konsolidasi dan penguatan kapasitas internal.

“Di masa non tahapan, jajaran pengawas memiliki ruang yang lebih optimal untuk mendalami regulasi dan mengevaluasi praktik penanganan pelanggaran sebelumnya. Hal ini penting sebagai bekal menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan selanjutnya,” ujarnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan persiapan kegiatan terkait penanganan pelanggaran dalam 1 bulan kedepan . Melalui metode tersebut, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi tantangan di lapangan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam penanganan pelanggaran ke depan.

Bawaslu Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas SDM pengawas pemilu, tidak hanya pada masa tahapan, tetapi juga pada masa non tahapan. Dengan pengawas yang berkapasitas dan berintegritas, diharapkan proses penanganan pelanggaran pemilu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui program non tahapan ini, Bawaslu berharap dapat menjaga kepercayaan publik serta memperkuat peran pengawasan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Zakarias Ola Atasoge selaku Kordiv P3S Kabupaten Flores Timur dan seluruh Staf 

 

Penulis & Foto : Ichal Ndoen

Editor : Humas Bws Flotim