"Coktas Untuk Pemilih Lahirkan Data Pemilih yang Valid"
|
''menjadi catatan penting dalam kaitan dengan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dapat memastikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melakukan pengolahan data, koordinasi, pemuktahiran dan rekapitulasi''
Larantuka-Humas\_BWS\_Flotim; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur melaksanakan pengawasan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan secara terbatas,berdasarkan surat penyampaian jadwal dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Nomor : 27/PL.02.1-SD/5306/3/2025 tertanggal (03/03/2026). Sesuai dengan rujukan surat dengan dilampirkan jadwal dan tim pencocokan dan penelitian terbatas maka tim Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur terbagi menjadi 3 (tiga) tim pengawasan masing-masing di pimpin oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana didampingi staf sekterariat pada lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur yakni Zakarias O. Atasoge yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) didampingi staf, Anggota Bawaslu Flores Timur Agusalim Nama Raga yang membidangi divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) didampingi staf teruntuk 13 (tiga belas)Desa/Kelurahan mendapatkan 3 (tiga) titik pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas tersebut.
Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) ini, terjadi pada Rabu, (04/06/2026) mulai pukul 09.00 Wita serta berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur terhadap titik awal Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) tersebut terkait Data hasil Sinkronisasi antara DPT terakhir untuk melakukan pencocokan terhadap data tidak padan itu.
Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) ini, masih fokus pada Kecamatan Larantuka yakni 13 Desa/Kelurahan terdiri dari; Desa Lamawalang, Kelurahan Lewolere, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kelurahan Waihali, Kelurahan Amagarapati, Kelurahan Sarotari,Sarotari Tengah, Kelurahan Sarotari Timur, Kelurahan Larantuka, Kelurahan Lohayong, Kelurahan Lokea, Kelurahan Ekasapta, Kelurahan Amagarapati dan Kelurahan Postoh,Kelurahan data tersebut merupakan hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir dan data Kependudukan yang di terima dari Komisi Pemilihan Umum Rapublik Indonesia untuk menjadi data dasar dalam penelurusuran pemilih yang di anggap data tidak padan terkhusus di tahun 2026.
Sebelum turun ke lokasi pengawasan pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Agusalim Nama Raga menyampaikan arahan terakhir sebelum masing-masig tim pengawas melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) itu bahwa pemuktahiran melalui pengawasan langsung di lapangan menjadi tanggungjawab bersama untuk masing-masing tim melaksanakan pengawasan yang teliti dan mencermati secara pasti terhadap by name yang menjadi rujukan pada pihak yang akan diawasi terhadap data tidak padan. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi serta kerjasama tim untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan akurat.
Dari hasil pengawasan pada masing-masing tim pengawas berkaitan data yang di rilis oleh KPUD Flores Timur yang telah disinkronisasi dari KPU RI di temukan bahwa ketidaksesuian data yang dipegang oleh KPUD Flores Timur dengan data riil terhadap yang bersangkutan, adapun ditemukan data bersangkutan belum memegang data sesuai namun belum diperbaharui oleh pihak kependudukan dan cacatan sipil dan ada pula data pemilih akurat.
Nama Raga yang dikenal luas dengan sapaan ini menegakan kepada tim bahwa ''menjadi catatan penting dalam kaitan dengan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dapat memastikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur melakukan pengolahan data, koordinasi, pemuktahiran dan rekapitulasi''tandasnya.
Penulis : Simon Kiwang
Edotir : HBFT
Foto : Simon dan Ical