Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Sesi ketiga, Bawaslu harus lebih tegas dalam Pengawasan dan menjalankan fungsi Pencegahan dan baik.

Dokumetasi Diskursus Hukum.

Diskursus Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan 2024, Bawaslu memastikan dalam mengawasi pihaknya akan menjalankan fungsi pencegahan dengan benar. 

Larantuka – Bawaslu Kabupaten Flores Timur

Bawaslu Provinsi NTT gelar Diskursus Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 Sesi 3 secara Daring (dalam jaringan) yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi,  Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magdalena Yunita Wake dan dihadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu, Kordiv HP2H bersama Staf pada 22 Kabupaten/kota, Rabu 17 September 2025. Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Sri Demu Alemina br Bangun, SE Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan Emanuel Koro, S.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, giat di buka pukul 09.00 sampai dengan selesai. 

Pada kesempatan kali ini 2 kabupaten yaitu Sumba Barat dan Sumba Barat Daya memaparkan keterangan serta langkah pengawasan mereka dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus Sumba Barat dinyatakan Gugur karena Pemohonan Lewat dari waktu. Dalam perkara Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon nomor urut 3, Drs. Agustinus Niga Dapawole – John Lado Bora Kabba, menggugat hasil rekapitulasi suara yang menempatkan mereka di posisi kedua dengan 20.829 suara, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran prinsip pemilu Luber Jurdil, dugaan politik uang, intimidasi oleh aparatur desa dan kecamatan, serta penurunan partisipasi pemilih. Namun, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan pelanggaran sebagaimana didalilkan. MK menilai Permohonan yang diajukan telah melewati tenggang waktu yang telah diatur dalam Pasal 157 UU 10/2016 jo. PMK 3/2024. Maka permohonan perkara pada 6 Desember 2024 MK menyatakan Permohonan tidakn dapat diterima. 

Sementara kasus Sumba Barat Daya sengketa pilkada dipicu oleh gugatan atas Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Pemohon menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa ketidaknetralan ASN, kepala desa, hingga dugaan intimidasi di sejumlah TPS. setelah memeriksa bukti-bukti, MK menyatakan dalil Pemohon tidak terbukti secara hukum. Misalnya, tuduhan keterlibatan ASN hanya dilandasi foto dan video yang tidak meyakinkan, tanpa laporan resmi dari Bawaslu. Dugaan penyortiran KTP oleh kepala desa juga tidak terbukti memengaruhi hak pilih warga, sebab aturan membolehkan penggunaan dokumen kependudukan alternatif selain KTP-el. Bahkan terkait partisipasi pemilih yang turun menjadi 62%, MK menilai hal itu bukan akibat lemahnya sosialisasi KPU, melainkan faktor eksternal seperti banyaknya warga yang merantau. Dugaan intimidasi di TPS pun tidak dikuatkan bukti yang meyakinkan. Oleh karena itu MK menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sesuai Pasal 158 UU 10/2016. Permohonan pun ditolak seluruhnya.

Diakhir kegiatan Bawaslu Provinsi menegaskan agar lebih fokus dalam pengawasan dan menjalankan fungsi pencegahan, antara lain dengan mengeluarkan surat imbauan kepada KPU, ASN, aparat desa, hingga pasangan calon agar mematuhi aturan kampanye dan netralitas.

 

 

Penulis dan Foto : Ariansyah & Humas Bawaslu Flotim