Ernesta Katana, Apresiasi Tim Penanganan Pelanggaran dan Penyelasian Sengketa (P3S)
|
"Tingkatkan Pemahaman Regulasi dan Teknis Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu Flores Timur perdalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan"
Larantuka,HUMAS_BWS_Flores Timur.
Tingkatkan pemahaman regulasi dan teknis penanganan sengketa Bawaslu Flores Timur lakukan Internalisasi Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Kegiatan peningkatan kapasitas lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur ini terlaksana pada Selasa, (08/07/2025), Pukul. 10.15 Wita bertempat di Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur, Jln.Jend.Ahmad Yani, Kel. Sarotari, Kec.Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Proses pelaksanaan kegiatan di maksud, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana turut melakukan pendampingan yang dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Zakarias O. Atasoge, dan di ikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Atasoge menekankan pentingnya semua staf Bawaslu Flores Timur untuk terus meningkatkan kapasitas pengetahuan terhadap tugas kelembagaan Bawaslu. “ saya berharap seluruh jajaran sekretariat harus membekali diri dengan berbagai regulasi yang mengatur tentang Pemilu maupun Pemilihan dan dapat membedakan antara penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa pada pemilu maupun pemilihan,” tegas Atasoge.
Kegiatan yang di kemas secara santai namun berdinamika dengan pemateri langsung oleh Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) yang di wakili Laurensius Liwun memberi gambaran umum mengenai bagaimana tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pemilihan dan kemudian dilanjutnyakn dengan diskusi baik oleh pimpinan Bawaslu maupun semua staf yang hadir. Diskusi terus mengalir dan berdinamika setelah membedah beberapa contoh kasus penanganan sengketa untuk menjadi landasan dan bahan diskusi bersama.
Ketua Bawaslu Ernesta Katana mengapresiasi kegiatan dan keberanian staf menyiapkan dan membawakan materi. “ Proficiat untuk tim Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang sudah menyiapkan dan memaparkan materi dengan begitu baik’’.
Ia menambahkan bahwa ‘’memperkaya kapasitas diri dengan menguasai betul regulasi dan teknis pelaksanaannya, “ ujarnya.
Diakhir kegiatan Ernesta yang dikenal luar dengan sapaan ini berharap dimasa non tahapan ini harus di jadikan masa untuk semua punggawa Bawaslu Flores Timur baik pimpinan maupun staf benar-benar meningkatkan literasi kepemiliuan terkhusus literasi tentang tugas dan fungsi (Tupoksi) masing-masing devisi melalui membaca dan memahani semua ketentuan peraturan baik Undang-Undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun petunjuk teknisnya. “ Masa non tahapan ini adalah masa kita menanam, menyiram dan menyemai sehingga Ketika sudah masuk pada tahapan pemilu kita menjadi pribadi orang Bawaslu yang sudah siap secara lahiriah karena kita sudah memiliki kapasitasi dan kemampuan yang sangat baik untuk menjalankan tugas tugas engawasan pada tahapan berlangsung,” harapnya.
Penulis : Grace Fernandez
Editor : Simon Kiwang/Primarius Januarius
Foto : Grace