Lompat ke isi utama

Berita

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen Bawaslu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,”

Foto Dokumentasi

Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT menggelar Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memastikan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu tahun 2025, yang dihadiri oleh Ketua dan Staf Pengelola PPID dari 22 Kabupaten/kota se-NTT. 

Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana bersama Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Akbar Putra Effendi mengikuti Rapat Kerja PPID yang digelar secara virtual melalui platform Zoom. Rapat ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik NTT Germanus Attawuwur yang membawakan materi bertajuk “PPID sebagai Dapur dan Corong Informasi Publik.” Larantuka (03/12/2025)

Dalam paparannya, Germanus menekankan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan dalam menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjelaskan bahwa dasar pemikiran penguatan PPID berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah mengubah paradigma pelayanan pemerintah dari tertutup menjadi terbuka serta menegaskan keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga pengawas.

Germanus juga memaparkan berbagai manfaat peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, antara lain, Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, Terwujudnya permintaan dan tata kelola pemerintahan yang baik, Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui akses informasi yang lebih terbuka, Mengoptimalisasikan perlindungan Hak Masyarakat terhadap informasi publik, dan Mendorong partisipasi publik dalam proses tata kelola pemerintahan.

Selain UU 14/2008, rapat kerja juga mengedepankan aspek legal lainnya, termasuk Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum, yang turut menjadi dasar dalam memastikan standar pelayanan informasi di lingkungan penyelenggara pemilu dan instansi terkait.

Rapat kerja ini bertujuan untuk Memberikan standarisasi tata cara pelayanan informasi di lingkungan PPID, Melakukan evaluasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) guna mengukur tingkat keterbukaan informasi pada setiap unit serta Merumuskan tindak lanjut peningkatan kualitas layanan informasi publik ke depan.

Dengan mengikuti rapat kerja ini, diharapkan Akbar Putra Effendi dan Ernesta Katana dapat memperkuat kapasitas PPID dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi sekaligus meningkatkan kualitas transparansi di instansi masing-masing.

 

Penulis dan Foto : Akbar Putra

Editor : Humas Bawaslu Flotim