Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2026

Foto Dokumentasi

Larantuka – Bawaslu Kabupaten Flores Timur mengikuti Rapat Konsolidasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara Zoom Meting. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT beserta staf yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Rapat konsolidasi ini dilaksanakan dalam rangka membahas persiapan dan perencanaan program kerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk Tahun 2026. Pembahasan meliputi berbagai agenda strategis, baik kegiatan yang bersumber dari anggaran maupun non-anggaran, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi divisi berjalan secara optimal.

Kegiatan koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi NTT, Yuanita Wake. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa seluruh program kerja yang dirancang harus berorientasi pada penguatan penegakan hukum pemilu serta peningkatan kualitas penanganan sengketa proses pemilu di setiap tingkatan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi, konsistensi, dan profesionalitas jajaran Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam menghadapi dinamika tahapan pemilu, sehingga setiap proses penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat konsolidasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antarjajaran Bawaslu se-Provinsi NTT dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu secara efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Penulis & Foto : Fairul