Menelusuri 13 Desa di Titehena untuk Mengawasi Caktas Data Pemilih.
|
Demi mengawasi pelaksanaan pencoklitas terbatas (Coktas) Data pemilih berkelanjutan pada triwulan 2 semester satu, Tim Bawaslu kabupaten Flores Timur melakukan pendampingan melekat kepada 6 tim KPU yang melakukan Coktas di 6 Kecamatan di wilayah daratan. Coklit terbatas di lakukan di kecamatan Tanjung Bunga 15 desa, Lewolema 6 desa, Demon pagong 6 desa, Ile bura 7 Desa, Titehena 13 desa dan Wulanggitang 10 desa.
Tim Kecamatan Titehena Ernesta Katana bersama Maria I. Corebima mendampingi Kadiv Data KPU Flores Timur Stefanis Ile Ratu menelusuri semua desa di Kecamatan Titehena untuk memastikan pelaksanaan coktas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Katana yang di dampingi Ria Corebima menegaskan sebagai lembaga pengawas yang mempunyai tugas mengasi seluruh kegiatan yang di lakukan oleh KPU sebanayak pelaksana teknis maka kewajiban bawaslu adalah untuk memastikan semua proses coktas ini dengan memastikan kebenaran data yang di terima melalui konfirmasi langsung di desa/kelurahan dan ke yang bersangkutan jika di perlukan. “ kewajiban kita di masa non tahapan ini adalahmengawasi salah satu agenda KPU yakni pemutahiran data berkelanjutan maka bersama KPU kita terus mengawasi pelaksanaan teknis tersebut,” tegas Katana.
Ditambahkan, bahwa dari total pemilih meninggal di 13 desa di kecamatan Titehena semua di benarkan oleh masing masing kepala desa/perangkat desa sedangkan untuk nama nama yang non aktif di temukan karena adanya perbedaan identitas antara yang ada di daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang di miliki oleh pemilih. “ berkaitan dengan data non aktif lebih lanjut akan di lakukan klarifikasi dengan dispenduk capil, sedangkan semua data pemilih yang meninggal datanya benar,” ujarnya.
Penulis & Foto : EKA
Editor : HBFT