Mereka Tak Lagi Berdaya
|
Larantuka – Bawaslu Flores Timur
Dua pemilih lansia yang berada di Desa Lewogelaran dan Desa Bubu Atagamu Kecamatan Solor Selatan yakni bapa Benediktus Belungun Lamen dan mama Agnes Beresaina Lewok, berada dalam kondisi sakit berkepanjangan, tak lagi bisa melihat dan mendengar hanya terbaring di tempat tidur di kediamannya masing-masing.
Sebagaimana di ketahui, Bapa Benediktus Belungun Lamen yang lahir di Lewogeraran 01 Juni 1943 kini berusia 82 hanya terbaring lemah di atas tempat tidur sejak beberapa tahun lalu tanpa melihat dan mendengar, demikianpun dengan mama Agnes Beresaina Lewok di Desa Bubu Atagamu, lahir 31 Desember 1943 hanya bisa merangkak dalam rumah, mata dan pendengaran juga tak lagi maksimal.
Ini potret pemilih lansia yang ada di wilayah Flores Timur yang di temui saat melakukan pengawasan pencoltitan terbatas data pemilih berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Flores Timur pada Kamis 30 Oktober 2025. Hadir dalam coktqas tersebut, Komisioner KPU Yopi Latol bersama staf, Bonifasius, Suban Fernandez, Dikson dan Claudia sementara dari Bawaslu Flores Timur Tim untuk kecamatan Solor Selatan Ernesta Katana dan Eddy Langoday.
Lalu bagaimanakah perlakuan dalam coktas ketika kondisi pemilih dan pernyataan keluarga bahwa mereka tak mungkin lagi bisa ikut memilih atau pemilu menjadi catatan penting penyelenggara untuk mencoba menjembatani antara hak pilih masyarakat dengan ketersediaan data yang akurat serta meminimalisir rendahnya partisipasi pemilih dalam pemilu.
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana yang langsung melakukan pengawasan coklit tersebut menyampaikan kondisi tersebut adalah gambaran riil pemilih yang ada di wilayah Flores Timur termasuk tingginya angka pemilih yang saat ini sedang merantau ke luar wilayah Flores Timur. Karena itu menurut Katana, di butuhkan pengaturan yang lebih teknis berkaitan dengan pemilih-pemilih lansia yang tidak lagi bisa beraktifitas maupun yang merantau dan tak penah kembali . “ ya, ini kondisi riil pemilih kita, ada yang masih hidup tetapi hanya di tempat tidur tidak bisa apa-apa termasuk pemilih yang merantau yang di perkirakan bahwa pada pemilu nanti mereka tidak bisa ke TPS,” ujarnya sembari menamabahkan agar kondisi pemilih ini harus mendapat perhatian secara regulasi untuk pemenuhan hak politik mereka.
“ kita berharap ada ketentuan yang mengatur tentang mereka misalnya, apakah nama mereka di hapus dari data pemilih setelah ada keterangan dari keluarga atau desa yang nyatakan bahwa mereka memang hanya di tempat tidur atau merantau dan tidak pernah kembali sehingga nama mereka di data pemilih di hapus tetapi jika pada hari H mereka ada dan bisa memilih maka mereka di anggap pemilih baru yang gunakan e KTP,” jelas Ernesta.
Sementara itu di Desa Kalike dua orang yang dilakukan coktas ternyata sedang merantau sementara satu orang yang masuk kategori Data diatas 100 tahun telah meninggal dunia pada Oktober 2025. Sementara di Desa Kalike Aimatan, di temukan ada satu orang pemilih yang berusia 80 tahun tetapi belum merekam KTP. Hal ini disampaikan oleh keluarga bersangkutan pada saat perekaman KTP di Desa, beliau sedang dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa ke kantor desa untuk melakukan perekaman.
Namun yang pasti menurut Katana apapun ketentuan teknisnya hak politik mereka tidak boleh di hilangkan.
Penulis : Erny Katana
Foto : Eddy Langoday
Editor : Humas Bawaslu Flotim