MINGGAR EDISI V BAWASLU BAHAS PERAN SENTRA GAKKUMDU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU
|
Larantuka - Humas Bawaslu Flores Timur
Sebagai peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu provinsi nusa tenggra tenggara Timur (NTT) di masa Non Tahapan, Badan Pengawas Pemilihanumum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan mingguan penanganan pelanggaran (MINGGAR) Edisi VDengan Tema Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggran Pemilu Rabu 15 April 2026. Kegiatan ini di laksanakan secara Daring melalui Media Zoom Meting.
Dalam Sambutan dan arahan dalam membuka kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu provinsi NTT Melpi Marpaung Menyampaikan Bahwa Peran serta sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan adalah Lembaga yang sudah menjadi familiar dalam Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Khusus Pada Pidana Pemilu pada Tahun 2024.Adapun beberapa Regulasi yang menjadi Pintu Masuk dalam Penanganan Tindak Pidana pemilu yaitu : Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017.
Seringkali Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Tahun 2024 mengalami kesulitan dalam proses pembahasan bersama pada Tiga Lembaga ini. Terjadinya Mis Komunikasi dan kurangnya Koordinasi antara Tiga lembaga Ini sehingga untuk mencapai kesepakatan apakah Tindak Pidana Tersebut di proses lebih Lanjut tidak mendapatkan titik terang. Ditegaskan kembali oleh Melphy Marpaung bahwa hal yang paling penting dalam penanganan tindak pidana pemilu adalah membangun komunikaasi antar Tiga lembaga Ini sehingga proses pencegahan yang bersifat edukasi menjadi poin utama dalam pembahasan kasus Tindak Pidana Pemilu. Kegiatan MINGGAR Edisi V dengan Tema Peran sentra gakkumdu dalam Penanganan Pelanggran pidana pemilu ini yang menjadi pemateri adalah Koordinator divisi P3S KabupatenKupang Adam Horison yang dalam penjelasannya menyampikan bahwa demokrasi merupakan kedaulatan rakyat dan nomokrasi merupakan kedaulatan hukum kedua hal ini harus saling sinkron karena dalam penyelesaian Tindakj Pidana Pemilu Demokrasi (Kedulatan Rakyat) berdiri diatas Nomokrasi (Kedaulatan Hukum) sehingga dalam pembahasan Tindak ​Pidana Pemilu Nomokrasi menjadi pendasaran utama.
Dan yang menjadi Moderator dalam kegiatan ini Angela Gabriela Bupu, S.H, Staf P3S Kabupaten Kupang, dalam Materi yang telah di sampaikan, Tim Penanggap yang terdiri dari Tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Manggarai Timur, kemudian Menambahkan hal hal lain yang belum disampaikan oleh pamateri untuk memperdalam pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut.diskusi kemudian berjalan secara interaktif dimana setiap pesedrta memberikan masukan dan pendapat untuk saling menguatkan dan melengkapi satu sama lainnya.
Penulis & Foto : Fairul R
Editor : HBFT