Lompat ke isi utama

Berita

MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi 1

Foto Dokumentasi

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Zoom Meeting dengan tema “Prosedur Penerimaan Pelanggaran Pemilu” pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Leonardus Lian Liwun yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Kupang, dan diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur serta staf teknis yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ibu Melpi Minalria Marpaung sekaligus menjadi pemantik dalam kegiatan ini. Dalam arahannya, Melpi menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terkait mekanisme penerimaan laporan pelanggaran pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

Menurutnya, proses penerimaan laporan merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk harus melalui prosedur yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap melalui kegiatan ini seluruh peserta memiliki pemahaman dan persepsi yang sama, khususnya terkait aspek teknis tata cara, persyaratan, serta batas waktu pelaporan pelanggaran pemilu.

Dalam pemaparan materi, Leonardus menjelaskan secara rinci tahapan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia menguraikan proses mulai dari penyampaian laporan oleh pelapor, pemeriksaan kelengkapan administrasi, registrasi laporan, hingga kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi. Selain itu, dijelaskan pula mengenai batas waktu pelaporan serta persyaratan yang harus dipenuhi agar laporan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun  Kabupaten Se-Nusa Tenggara Timur semakin memahami prosedur penerimaan pelanggaran pemilu secara komprehensif, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur Zakarias O. Atasoge dan seluruh staf Teknis Divisi P3S Kabupaten Flores Timur, hasil dari kegiatan ini akan menjadi bekal penting dalam mengoptimalkan kinerja pengawasan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

 

Penuis & Foto : Lega Laot

Editor : Humas Bws Flotim