Pasukan Katana Gempur Desa Tapobali dan Oringbele
|
Larantuka, 08 September 2024BAWASLU FLOTIM..
Pasukan Bawaslu Flores Timur Dibawah pimpinan Ernesta Katana menggempur Desa Tapobali Kecamatan Adonara Timur dan Desa Oringbele Kecamatan Witihana selama dua hari berturut - turut untuk melakukan Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa. Dengan menjadikan Alfi Kaha Sang Nahkoda Dinas PMD Kabupaten Flores Timur sebagai pemateri terkait Netralitas Kepala Desa dan Aparatnya, Alfi menekankan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan DILARANG Terlibat Politik praktis karena Sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa, dan sekaligus untuk Menghindari adanya konflik kepentingan yang dapat mengganggu roda pelayanan (publik) pemerintahan dan tentunya Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. selanjutnya sebagai rujukan/pijakan regulasi adalah UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA terkhusus Pasal 29 huruf (g); Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik. Pasal 29 huruf (j); Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan / atau Pilkada,. Pasal 51 huruf (g); Perangkat Desa dilarang untuk ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan / atau Pilkada. demikian kata Afli dalam nada guyon Kadis muda ini melontarkan candaan " kalau mau coba - coba silakan saja tapi ingat!! " Ketentuan di atas masuk dalam katagori Larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sanksi terhadap pelanggaran atas larangan di atas dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan baik sebagai Kepala Desa maupun sebagai Perangkat Desa. hal ini mengundang gelak tawa peserta sosialisasi yang kebanyakan kepala desa dan aparat dari kecamatan terundang.
Selanjutnya terkait Netralitas ASN, Katana mempercayakannya kepada Rufus Koda Teluma sebagai pimpinan BKPSDM Flores Timur untuk menyampaian materinya. secara singkat, padat dan jelas Rufus mengatakan bahwa, larangan bagi ASN untuk bersikap netral dalam pemilu maupun pemilihan Kepala Daerah adalah sebuah ultimatum jelas sesuai peraturan perundangan - undangan.
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat, demikian Rufus menegaskan. dengan sedikit menantang Rufus mengatakan, aturan sudah jelas baik UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Menjadi Undang-Undang. selain itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat 2) juga merupakan payung hukum yang harus ditaati oleh seoran ASN. jika tidak diindahkan maka pilihan yang harus diterima oleh seorang ASN adalah; Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari Jabatannya menjadi jabatan Pelaksana selama 12 bulan dan Pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. inilah yang disampaikan Pimpinan BKPSDM Kabupaten Flores Timur dalam kegiatan ini.
Dikesempatan lain, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur Ernesta Katana mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan mengingat Kabupaten Flores Timur pada Pemilihan Umum kali lalu telah menangani beberapa kasus terkait netralitas sampai pada putusan pengadilan terhadap kepala Desa Tuakepa yang berujung pada hukuman pidana kurungan dan denda serta penurunan pangkat satu tingkat bagi salah satu PNS berstatus Guru di Kecamatan Solor Timur. kami akan gencar mensosialisasikan netralitas ASN dan Kepala Desa ini karena kami sudah menemukan dan menangani kasus ini. sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi. demikian kata Katana disela sela kegiatan.
untuk diketahui bahwa kegiatan ini mengambil dua lokasi sebagai titik kegiatan yaitu titik pertama di Kecamatan Adonara Timur mencakup kecamatan Wotan Ulumado, dan Kecamatan Klubagolit dan Titik kedua Kecamatan Witihama mencakup Kecamatan Ile Boleng, Kecamatan Adonara. terkait peserta kegiatan yang terundang adalah, Kepala Desa, TOKA, TOGA, TOMA, para ASN dan juga Masyarakat. kegiatan ini dikemas rapi dan sempurna dalam Pengawasan Partisipatif menuju PILKDA 2024 di Bumi Flores Timur.
" bersama rakyat awasi pemilu- Bersama Bawaslu Tegakan keadilan pemilu"
Penuli : Primarius Openg
Editor : Humas Bawaslu Flotim
Foto : Panitia Kegiatan - Bawaslu Flotim