Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Januari

Rapat Pleno Terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Januari

 

Flores Timur -   Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae, S.Pd kembali mengahadiri rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih berkelanjutan  pada Kamis, 04 Januari Tahun 2021 pukul 09.00 wita, bertempat di Aula Lantai II Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur. Rapat tersebut secara tatap muka dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelis Abon di dampingi Anggota KPU Gregorius Sile Sanga, Ibrahim Jafar, Tirza Marselina Claudiana dan Fabianus Boli Uran. Selain itu hadir pula Kepala Bagian Data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Petrus Kera Kewuan dan perwakilan dari partai politik hanya di hadiri oleh Partai Nasdem, PKPI dan PAN via online.

Ketua KPU Kornelis Abon dalam sambutannya mengatakan "daftar pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (I) tentang pemilihan umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikut", kata Kenzo yang akrab dengan sapaan ini.

Halnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fabianus Boli Uran menjelaskan hasil rekapitulasi Daftar Pemillih Berkelanjutan Periode Januari 2021 dengan jumlah Pemilih sebanyak 164.164 (Seratus Enam Puluh Empat Seratus Enam Puluh Empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 76.882 (Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 87.282 (Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Duluh Pemilih) tersebar di 19 (Sembilan Belas) Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur, ujar Fabi komisioner KPU yang membidangi perencanaan data dan informasi.

Fabi menambahkan pada setiap bulannya data pemilih berkelanjutan ini akan terus diperbaharui untuk menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan jugah dalam penyampainnya Fabi selaku Komisioner KPU menyampaikan bahwa di dalam melakukan kegitan ini KPU Flores Timur ini menggunkan tiga program dalam melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini melalui gerakan balik kampung yaitu program kerjasama dengan dinas kependudukan, tanggapan masyarkat. dan perlu ada komunikasi baik dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemeliharaan data kependudukan yang ada di Kabupaten Flores Timur agar menghasilkan pemilu kedepannya yang berintgaritas dan bermartabat, ingat Fabianus.

Disela-sela kegiatan tersebut, Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Petrus Kera Kewuan manambahkan "bahwa data perekaman ktp yang diberikan oleh Dispendukcapil ke KPU untuk segera diproses dan dimasukan ke dalam rekapitulasi daftar pemilih.

Lanjut Kewuan, " butuh kesadaran masyarakat Flores Timur yang jarang  melaporkan data kematian  ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  sehingga nama yang meninggal tetap terdaftar dalam data penduduk ataupun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih yang ada di KPU ini. sering menjadi polimik terkait data kependudukan yang berimbas pada penyelenggara pemilu oleh karena itu Dispendukcapil Kabupaten Flores Timur meminta kerjasama dengan pihak KPU Kabupaten Flores Timur untuk membantu pihak Dispendukcapil dalam melakukan pendataan penduduk Flores Timur yang suda meninggal tetapi belum memiliki akta kematian. Oleh karena itu melalui program pulang kampung yang digagas oleh KPU Kabupaten Flores Timur dalam program rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan pihak Dispendukcapil akan memberikan soft copy surat untuk masyarakat yang memiliki anggota keluarganya yang suda meninggal untuk di isi dan di bawakan ke Dispendukcapil", saran Kewuan.

Bersamaan dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur Arifin Atanggae memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum "lebih meningkatkan sosialisasi kegiatan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini kepada masyarakat, juga adanya koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum dan Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Terkait apakah ada penambahan atau pengurangan angkah – angkah data kependudukan terutama pada by name dan by adreas agar di berikan dalam setiap kegiatan itu di tuangkan dalam angkah yang suda terferifikasi beliau juga menambahkan bahwah pada program kpu yaitu program pulang kampung agar desa – desa yang terdekat seperti desa lamahala jaya dan desa waiburak juga harus di data karena kedua desa tersebut juga memiliki permasalahan terkait data pemilih ", ingat Arif yang lebih akrab di sapa dengan sapaan ini.

Lanjut Arif, " harapan saya kedepannya kita bersama - sama sebagai penyelenggara pemilu kita bergandengan tangan  untuk membantu teman-teman Komisi Pemilhan Umum dalam rangka menegakkan proses demokrasi di bumi Flores Timur.