Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 112.436 Data Pemilih Berkelanjutan ditetapkan dalam Berita Acara Nomor : 187/PP.07-BA/5306/2025

Pengawasan Pemuktahiran Pemilih Berkelanjutan
Hadir juga dalam Rapat Pleno ini, Ketua Bawaslu, Ernesta Katana; Kordiv HP2H, Agusalim Nama Raga; Kordiv P3S, Zakarias O. Atasoge, Pejabat yang mewakili Dandim 1624 Flores Timur, Pejabat yang mewakili Kapolres Flores Timur, Pihak Rutan kelas B Larantuka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur. Dalam sambutannya, Djentera Betan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU berkewajiban melakukan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan.
Bertempat di Aula Rapat KPU Kabupaten Flores Timur, hari ini Selasa, 02 Oktober 2025 digelar Rapat Pleno Triwulan III Penetepan Data Pemilih Berkelanjutan hasil pemutakhiran yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU “ Antonius Djentera Betan “ didampingi oleh Kadiv Rendatin, Stefanus Ile Ratu; Kadiv Teknis, Arifin Atanggae; Kadiv Hukum dan Pengawasan, Dahlya Reda Ola; Kadiv Sosdikliparmas dan SDM, Herman Jopi Latol; dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur, Jermia Elia David Luase.
Bertempat di Aula Rapat KPU Kabupaten Flores Timur, hari ini Selasa, 02 Oktober 2025 digelar Rapat Pleno Triwulan III Penetepan Data Pemilih Berkelanjutan hasil pemutakhiran yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU “ Antonius Djentera Betan “ didampingi oleh Kadiv Rendatin, Stefanus Ile Ratu; Kadiv Teknis, Arifin Atanggae; Kadiv Hukum dan Pengawasan, Dahlya reda Ola; Kadiv Sosdikliparmas dan SDM, Herman Jopi Latol; dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Flores Timur, Jermia Elia David Luase. Hadir juga dalam Rapat Pleno ini, Ketua Bawaslu, Ernesta Katana; Kordiv HP2H, Agusalim Nama Raga; Kordiv P3S, Zakarias O. Atasoge, Pejabat yang mewakili Dandim 1624 Flores Timur, Pejabat yang mewakili Kapolres Flores Timur, Pihak Rutan kelas B Larantuka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur. Dalam sambutannya, Djentera Betan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU berkewajiban melakukan Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya melalui Kadiv Rendatin, Stefanus Ile Ratu menyampaikan hasil pemutakhiran pada Triwulan II dimana jumlah pemilih sebanyak 211.115 yang terdiri dari Pemilih Laki – laki sebanyak 101.698 dan Perempuan 109.417. dari hasil ini dilakukan sinkronisasi data sehingga diperoleh Perubahan data triwulan berjalan dengan jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat [ TMS ] sebanyak 185 [ L; 116 – P;69]; Pemilih Baru 5.888 [ L;2.800 – P;3.088] pemilih Ubah Data sebanyak 7.878 [ L;3.378 – P;4.500]. Data ini tersebar di 19 Kecamatan 250 Desa/Kelurahan Se Kabupaten Flores Timur. Rekap PDPB akhir yang terdiri dari Pemilih dalam DPT dikurangi pemilih TMS ditambah Pemmilih Baru sebanyak 216.818 terdiri dari Laki – Laki ; 104.382 dan Perempuan ;112.436 ] jumlah ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 187/PP.07-BA/5306/2025 Tanggal 2 Oktober 2025. Dalam kesempatan ini juga Bawaslu Kabupaten Flores Timur menyampaikan beberapa saran dan imbauan agar dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar selalu berpedoman pada regulasi dan terus melakukan koordinari dengan lembaga/instansi terkait guna mendapatkan keakuratan data pemilih. Ernesta Katana juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Flores Timur akan melakukan uji petik terhadap 155 Pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) sehingga meminta kepada KPU agar Daftar Pemilih ini dapat diberikan kepada Bawaslu. Selain itu, Ernesta juga meminta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait 435 Pemilih Kategori NIK Non Aktif. Melalui Daniel yang yang mewakili Kadis Dukcapil dijelaskan bahwa ada 87 orang terkategori Duplikat Record atau melakukan perekaman lebih dari satu kali dan ada kategori Dokumen tidak bergerak selama 5 [ lima ] Tahun. Sedangkan 139 lainya telah diaktifkan Kembali. Diakhir Pleno ini Bawaslu Kabupaten Flores Timur menyarankan agar terus melakukan koordinasi secara intensif antara KPU Flores Timur dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur harus ditingkatkan demi akurasi data. Penulis : Primarius Foto : Humas Editor : Ernests