Pengembalian sisa dana hibah oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Masa non-tahapan bukan berarti pasif, melainkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat literasi demokrasi masyarakat melalui berbagai program yang edukatif dan partisipatif