BAWASLU NTT GELAR RAPAT EVALUASI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU 2024, PERKUAT KUALITAS PENEGAKAN HUKUM PEMILU KE DEPAN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Selasa (3/11/2026), pukul 09.00 WITA hingga selesai, secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan, kendala, dan kelemahan yang dihadapi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas penegakan hukum pemilu. Kegiatan ini turut hadir Kordiv P3S dan Staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H., bertindak sebagai pemantik diskusi. Dalam arahannya, Melpi menekankan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari proses perbaikan kelembagaan. Penanganan pelanggaran pemilu tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian setiap laporan dan temuan, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengarahkan agar seluruh peserta mencermati berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan Pemilu 2024, mulai dari proses penerimaan laporan dan temuan, pengumpulan bukti, kajian, klarifikasi, hingga tindak lanjut penanganan pelanggaran. Melalui diskusi tersebut, diharapkan diperoleh catatan kritis dan rekomendasi konkret sebagai bahan perbaikan dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan dan perspektif berdasarkan pengalaman, kapasitas, serta pelaksanaan tugas pengawasan di wilayah masing-masing.
Susiani Kanaha, S.H., M.H., selaku Akademisi, memberikan perspektif akademis mengenai pentingnya penegakan hukum pemilu yang berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas. Pembahasan diarahkan pada penguatan pemahaman terhadap regulasi, ketepatan dalam menerapkan ketentuan hukum, serta pentingnya kualitas kajian dalam proses penanganan pelanggaran.
Selanjutnya, Therlince L. Mau, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Angela Vialentini P., S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Aprianus Putra Niron, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, dan Yulius Boni Geti, Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, turut memberikan pemaparan berdasarkan pengalaman dan perspektif pengawasan di daerah masing-masing. Pembahasan diarahkan pada dinamika penanganan pelanggaran, tantangan teknis dan administratif, koordinasi antarlembaga, serta upaya meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu di tingkat kabupaten.
Diskusi juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024, di antaranya:
Politik Uang (Money Politics), yaitu praktik pemberian atau janji uang dan materi lainnya yang berpotensi memengaruhi pilihan pemilih serta mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya potensi keterlibatan aparatur negara dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu independensi birokrasi dan mencederai prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemalsuan Dokumen, termasuk persoalan keabsahan dokumen yang digunakan dalam tahapan pemilu serta pentingnya ketelitian dalam proses pembuktian dan penanganan dugaan pelanggaran.
Penggunaan Fasilitas Negara, yaitu dugaan pemanfaatan sarana, prasarana, anggaran, maupun kewenangan negara untuk kepentingan politik atau peserta pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut, rapat evaluasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam mekanisme penanganan, efektivitas koordinasi, keterbatasan sumber daya manusia, ketepatan waktu penyelesaian perkara, kualitas administrasi dan dokumentasi, serta tantangan dalam proses pengumpulan dan penilaian alat bukti.
Adapun tujuan utama pelaksanaan evaluasi ini meliputi lima hal penting. Pertama, mengukur efektivitas penanganan pelanggaran, guna mengetahui sejauh mana mekanisme dan prosedur yang diterapkan telah berjalan sesuai ketentuan. Kedua, menemukan kelemahan dan permasalahan, sebagai bahan identifikasi terhadap kendala yang dihadapi selama proses penanganan pelanggaran.
Ketiga, meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pada masa mendatang, melalui penyempurnaan mekanisme kerja, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan koordinasi dan sinergi antarlembaga. Keempat, menjaga kepercayaan publik dan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam mengawasi dan menegakkan keadilan pemilu. Kelima, menjamin keadilan dan kepastian hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Paulus F. I. Bogar, S.H., Plh. Kepala Bagian P3S Bawaslu Provinsi NTT, ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran pengalaman bagi jajaran pengawas pemilu untuk menyampaikan berbagai catatan evaluasi, tantangan, serta rekomendasi perbaikan dalam penanganan pelanggaran.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap seluruh hasil pembahasan dapat menjadi bahan perumusan langkah strategis dan rekomendasi kelembagaan dalam memperkuat sistem penanganan pelanggaran pemilu ke depan.
Evaluasi ini menegaskan bahwa keberhasilan penanganan pelanggaran tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas proses, ketepatan penerapan hukum, konsistensi pengawasan, serta kemampuan lembaga dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Bawaslu NTT berkomitmen terus memperkuat profesionalitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu demi terwujudnya pemilu yang berintegritas, demokratis, jujur, dan adil.
Penulis : MDN