Harmonisasi sejak Tahap Perencanaan Adalah Kunci: Renstra Daerah yang Tidak Selaras Akan Melemahkan Kualitas Implementasi SAKIP Bawaslu Secara Keseluruhan
|
Larantuka, Bawaslu Flores Timur
Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh jajaran Bawaslu daerah dari seluruh Indonesia. Turut hadir dan mengikuti jalannya kegiatan dari Kantor Bawaslu Kabupaten Flores Timur, yakni:Ernesta Katana (Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur),Agusalim Nama Raga (Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur).Zakarias Ola Atasoge (Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur),Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Penyelarasan Perencanaan untuk Kinerja Bawaslu yang Akuntabel
Dalam sosialisasi tersebut, Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI menekankan pentingnya keselarasan (alignment) antara Renstra di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Harmonisasi yang dilakukan sejak tahap awal perencanaan dipandang sebagai fondasi utama untuk memastikan arah kebijakan dan program kerja pengawasan pemilu berjalan secara efisien dan terukur.Poin krusial yang digarisbawahi dalam sosialisasi ini adalah implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). "Harmonisasi sejak tahap perencanaan adalah kunci. Renstra daerah yang tidak selaras akan melemahkan kualitas implementasi SAKIP Bawaslu secara keseluruhan," tegas narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI saat memaparkan materi.
Melalui Keputusan Ketua Bawaslu No. 2 Tahun 2026 ini, seluruh unit kerja di tingkat daerah diharapkan dapat menyusun pedoman Renstra yang selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu RI, sehingga setiap pelaporan dan capaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Komitmen Bawaslu Kabupaten Flores Timur
Menanggapi pengarahan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Ernesta Katana, menyambut baik penerbitan Keputusan Ketua Bawaslu No. 2 Tahun 2026. Ia menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Flores Timur untuk segera menindaklanjuti pedoman teknis tersebut dalam penyusunan dokumen perencanaan di tingkat kabupaten.
"Kami di Bawaslu Flores Timur siap mengawal dan menyelaraskan setiap program perencanaan kerja dengan pedoman terbaru dari Bawaslu RI. Sesuai dengan arahan yang disampaikan, kami menyadari penuh bahwa kualitas implementasi SAKIP sangat bergantung pada sejauh mana perencanaan di daerah harmonis dengan kebijakan di tingkat pusat," ujar Ernesta usai mengikuti kegiatan Zoom.
Dengan keikutsertaan lengkap jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur, diharapkan proses penyusunan Renstra di daerah dapat berjalan optimal, tepat waktu, serta memperkuat akuntabilitas kinerja lembaga pengawas pemilu secara komprehensif.
Penulis : Sangser