Minggar Edisi XVI Bawaslu NTT Bahas Penguatan Pengawasan pada Tahapan Masa Tenang Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembalimelaksanakan Minggar (Mingguan PenangananPelanggaran) Edisi XVI dengan mengangkat tema“Tahapan Masa Tenang pada Pemilu”, Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas jajaranpengawas dalam memahami karakteristik kerawanan, strategi pencegahan, serta langkah pengawasan pada tahapan masa tenang.
Minggar Edisi XVI menghadirkan Redemtus Y. Pradana Pangkur, S.H., Staf P3S Bawaslu ProvinsiNTT, sebagai fasilitator dan Erry Tri Wijayanti, S.H., M.H., Staf P3S Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagai moderator.
Sementara itu, Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, hadir sebagaipemantik dan Ridwan Tatapfeto, S.H., AnggotaBawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagaipemateri. Diskusi juga melibatkan tiga penanggap, yakni Zakarias O. Atasoge, Anggota BawasluKabupaten Flores Timur; Roswita H. P. Taus, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara; dan Frumensius Menti, S.H., Anggota BawasluKabupaten Manggarai Barat.
Mengawali kegiatan, Melpi Minalria Marpaungmemberikan arahan sebagai pemantik denganmenekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawasdalam menghadapi tahapan masa tenang.
Masa tenang dipandang sebagai salah satu tahapanyang membutuhkan pengawasan secara cermat karenapada periode tersebut jajaran pengawas harusmemastikan tidak terjadi aktivitas yang dapatmemengaruhi pilihan pemilih di luar ketentuan yang diperbolehkan.
Dalam arahannya, Melpi mendorong jajaran pengawasuntuk memperkuat pencegahan, pemetaankerawanan, pengawasan langsung, koordinasi, serta dokumentasi hasil pengawasan. Pengawasanjuga perlu dilakukan secara aktif dengan mencermatiberbagai potensi pelanggaran, baik yang terjadi secaralangsung di lapangan maupun melalui ruang digital.
Menurut arahan pemantik, pengawas harus mampumembaca situasi dan mengidentifikasi potensipelanggaran sejak dini. Dengan demikian, langkahpencegahan dapat dilakukan sebelum potensipelanggaran berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Selain itu, koordinasi antarjajaran menjadi bagianpenting dalam memastikan informasi yang diperolehdi lapangan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memasuki sesi pemaparan materi, Ridwan Tatapfeto, S.H., menyampaikan materi mengenai “TahapanMasa Tenang pada Pemilu”.
Ridwan menjelaskan bahwa masa tenang merupakanperiode yang harus mendapatkan perhatian khusus darijajaran pengawas. Pengawasan tidak hanya diarahkanpada aktivitas peserta Pemilu secara langsung, tetapijuga mencakup berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi memengaruhi pemilih.
Dalam pemaparannya, sejumlah aspek menjadi fokusperhatian dalam pengawasan masa tenang, di antaranya aktivitas kampanye, alat peragakampanye, bahan kampanye, aktivitas di media sosial, potensi politik uang, serta bentuk-bentukkegiatan lain yang berpotensi melanggar ketentuanPemilu.
Ridwan juga menekankan pentingnya membangunpola pengawasan yang sistematis. Jajaran pengawasperlu memiliki pemetaan terhadap wilayah dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaransehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebihterarah.
“Pengawasan masa tenang harus dilakukan secaraaktif, terukur, dan terdokumentasi, sehingga setiapinformasi yang diperoleh dapat diverifikasi sertaditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.”
Selain pengawasan langsung, ruang digital juga menjadi perhatian karena perkembangan teknologimemungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas. Oleh sebab itu, jajaran pengawas perlumeningkatkan kecermatan dalam melakukanpengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di media sosial maupun platform digital lainnya.
Ridwan turut menggarisbawahi bahwa pengawasanmasa tenang tidak berhenti pada upaya pencegahan. Apabila terdapat informasi mengenai dugaanpelanggaran, jajaran pengawas perlu melakukanverifikasi, kajian, dokumentasi, dan menentukanlangkah tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut penting agar setiap tindakan pengawasanmemiliki dasar yang jelas dan dapatdipertanggungjawabkan. Dokumentasi juga menjadibagian penting dalam memastikan seluruh proses pengawasan tercatat dengan baik.
Karena itu, jajaran pengawas diharapkan mampumenjaga keseimbangan antara langkah pencegahandan respons terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama masa tenang.
Ketiga penanggap juga memberikan perspektifberdasarkan pengalaman dan dinamika pengawasan di wilayah masing-masing, sehingga diskusi tidak hanyamembahas aspek regulasi, tetapi juga tantanganimplementasi pengawasan di lapangan.
Melalui pelaksanaan Minggar Edisi XVI, BawasluProvinsi NTT terus memperkuat kapasitas jajarandalam menghadapi tahapan masa tenang. Penguatanpemahaman terhadap regulasi, pemetaan kerawanan, strategi pencegahan, pengawasan lapangan dan digital, hingga mekanisme tindak lanjut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesiapan pengawas.
Penulis : MDN