TOS BARISTA edisi VI Tema : "Kearifan Lokal dan Proses Mediasi dalam Sengketa Proses Pemilu"
|
Larantuka, Humas Bawaslu Flores Timur
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menyelenggarakan kegiatan TOS BARISTA (Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa) dengan mengusung tema "Kearifan Lokal dan Proses Mediasi dalam Sengketa Proses Pemilu". Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini menghadirkan Magdalena Y. Wake, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTT sebagai Keynote Speaker, Indah Purnama Dewi, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata sebagai narasumber, serta Julian Maurit Astari, S.Sos., Anggota Bawaslu Kabupaten Bolu sebagai penanggap. Acara dipandu oleh moderator Herdalena Wiranti, S.H., Staf Bawaslu Kabupaten Lembata.
Dalam arahannya, Magdalena Y. Wake, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui mekanisme mediasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat. Menurut beliau, seorang mediator tidak hanya dituntut memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga harus memiliki kemampuan komunikasi, menjaga netralitas, serta membangun kepercayaan para pihak yang bersengketa.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa kearifan lokal merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam mendukung keberhasilan proses mediasi. Nilai-nilai seperti musyawarah, kekeluargaan, saling menghormati, dan penyelesaian masalah melalui dialog yang telah hidup di tengah masyarakat perlu menjadi pendekatan dalam membangun kesepakatan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, mediasi tidak hanya menghasilkan penyelesaian secara administratif, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan hubungan antar peserta Pemilu.
Pada sesi pemaparan materi, Indah Purnama Dewi, S.E. menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa proses Pemilu yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kesiapan para pihak untuk berdialog secara terbuka serta kemampuan mediator dalam memfasilitasi komunikasi yang objektif, adil, dan profesional.
Narasumber juga menguraikan bahwa penerapan kearifan lokal dapat menjadi strategi efektif dalam memperkuat proses mediasi, terutama di daerah yang masih menjunjung tinggi nilai adat dan budaya. Pendekatan yang menghormati budaya setempat mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif sehingga para pihak lebih mudah mencapai titik temu. Namun demikian, penerapan nilai-nilai tersebut tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengurangi kepastian hukum maupun prinsip keadilan.
Sebagai penanggap, Julian Maurit Astari, S.Sos. memberikan penguatan terhadap materi yang disampaikan dengan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu dalam menguasai teknik mediasi sekaligus memahami karakteristik sosial budaya masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Menurutnya, perpaduan antara pemahaman regulasi dan pendekatan berbasis kearifan lokal akan menghasilkan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan dapat diterima oleh para pihak.
Melalui kegiatan TOS BARISTA ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin meningkatkan kompetensi dalam menangani sengketa proses Pemilu dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan nilai-nilai kearifan lokal. Kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan penguatan kapasitas sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat berjalan lebih optimal, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu
Penulis : MDN
Foto : Humas BFT